LUTIM, SINYALTAJAM. COM – Kunjungan kerja (kunker) Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, ke Malaysia pada akhir Juli 2025 lalu menjadi perbincangan di kalangan masyarakat. Selain tujuan kunjungan untuk menjalin kerja sama akademik dengan Kolej Permata Insan (USIM), status izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan sumber anggaran yang digunakan juga menjadi sorotan.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Luwu Timur, Ramadhan Pirade, yang ikut serta dalam kunjungan, mengakui bahwa izin dari Kemendagri masih dalam proses. Ia beralasan bahwa proses pengajuan izin memakan waktu terlalu lama sementara undangan dari USIM sudah mendesak.
“Terlalu lama (izinnnya,red) sementara undangannya dari Universitas Sain Islam Malaysia sudah kepepet,” ujarnya, seperti yang dikutip dari media timur online, Rabu 13 Agustus 2025.
Namun, di sisi lain, Ramadhan juga mengklaim bahwa anggaran yang digunakan Bupati Irwan Bachri Syam selama kunker berasal dari dana pribadi.
Hal ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat terkait transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran daerah.
Merujuk pada UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 76 Ayat (1) Huruf I, kepala daerah dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin Menteri. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan.
Upaya konfirmasi lebih lanjut kepada Ramadhan Pirade melalui pesan WhatsApp belum membuahkan hasil hingga berita ini diterbitkan. Redaksi akan terus berupaya mendapatkan informasi yang lebih lengkap dan akurat terkait permasalahan ini.
Selain itu Redaksi juga sudah mencoba melakukan konfirmasi ke Tito Karnavian (Kemendagri ) terkait kebenaran izin tersebut namun belum ada jawaban.
Lap Tim