Dana Pribadi Bupati Lutim? PPWI Minta Transparansi: “Publik Berhak Tahu!”

baca berita lainnya www.sinyaltajam.com

Luwu Timur. SINYALTAJAM . COM – Kunjungan kerja (kunker) Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, ke Malaysia pada akhir Juli 2025 terus menjadi sorotan publik. Meski disebut bertujuan menjalin kerja sama akademik dengan Kolej Permata Insan Universiti Sains Islam Malaysia (USIM), perjalanan ini menuai tanda tanya besar: apakah izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah dikantongi, dan dari mana sumber dana perjalanan tersebut?.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Luwu Timur, Ramadhan Pirade, yang turut mendampingi Bupati, secara terbuka mengakui bahwa izin dari Kemendagri masih dalam proses. Menurutnya, proses pengajuan izin memakan waktu lama sementara undangan dari pihak USIM bersifat mendesak.

“Terlalu lama (izinnya, red) sementara undangannya dari Universitas Sain Islam Malaysia sudah kepepet,” ujar Ramadhan, dikutip dari laman Media Timur Online, Rabu (13/8/2025).

Meski demikian, Ramadhan mengklaim bahwa seluruh biaya perjalanan Bupati selama kunker tersebut menggunakan dana pribadi. Pernyataan ini justru memicu kecurigaan publik: benarkah murni dana pribadi atau ada potensi penggunaan dana daerah yang disamarkan?.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, aturan terkait larangan ini jelas tertuang dalam:

– Pasal 76 Ayat (1) Huruf i
“Kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin Menteri.”

– Pasal 76 Ayat (2)
“Kepala daerah dan wakil kepala daerah yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan.”

– Pasal 78 Ayat (2)
“Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (2) dilakukan oleh Presiden untuk gubernur/wakil gubernur, dan oleh Menteri untuk bupati/wakil bupati atau wali kota/wakil wali kota.”

Artinya, meski menggunakan dana pribadi, selama status perjalanannya adalah kunjungan kerja resmi dan melibatkan pejabat daerah, izin dari Kemendagri tetap wajib.

Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, yang juga alumni Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA) 48 Lemhannas RI Tahun 2012, menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar urusan administrasi, tetapi soal integritas penyelenggara negara.

“UU Nomor 23 Tahun 2014 sudah jelas melarang kepala daerah bepergian ke luar negeri tanpa izin Mendagri. Kalau aturan ini diabaikan, kita sedang melihat gejala pemimpin yang merasa kebal hukum,” tegas Wilson.

Wilson menilai dalih penggunaan dana pribadi tidak otomatis membebaskan kepala daerah dari kewajiban prosedural. “Jangan sampai klaim dana pribadi ini cuma kilah untuk menutupi potensi penyalahgunaan wewenang. Kemendagri harus tegas. Kalau terbukti melanggar, sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan harus diberlakukan tanpa pandang bulu,” ujarnya.

Jurnalis muda PPWI asal Kota Palopo, Syarif Al Dhin, menilai kasus ini berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap kepemimpinan daerah.
“Bagi warga, ini bukan cuma urusan izin dari Kemendagri. Kalau aturan yang jelas saja bisa diabaikan, bagaimana masyarakat bisa yakin kebijakan lain dijalankan sesuai koridor hukum?” ujarnya.

Syarif juga menekankan perlunya transparansi soal klaim dana pribadi.
“Kalau memang murni dana pribadi, silakan dibuka rinciannya. Berapa biaya yang dikeluarkan, dari rekening siapa, dan untuk apa saja. Publik berhak tahu, bukan hanya disuruh percaya begitu saja,” tegasnya.

Upaya konfirmasi lanjutan kepada Ramadhan Pirade melalui pesan WhatsApp belum sepenuhnya mendapatkan jawaban hingga berita ini diterbitkan. Redaksi juga sudah mencoba meminta klarifikasi langsung kepada Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, terkait status izin perjalanan Bupati Irwan, namun belum ada respon resmi.

Kini, semua mata tertuju pada Kemendagri: apakah akan bersikap tegas menegakkan aturan, atau membiarkan preseden buruk ini terjadi? (SAD/Red)

Tinggalkan Balasan