LUTIM. SINYALTAJAM. COM – Kasus intimidasi yang dialami seorang wartawan oleh oknum penambang galian C di Mangkutana, Luwu Timur, terus bergulir. Kali ini, organisasi masyarakat sipil, Pospera Luwu Timur, mengecam keras tindakan tersebut dan mendesak pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini.
Sekretaris Jenderal Pospera Luwu Timur, Awalu, menegaskan bahwa intimidasi terhadap wartawan jelas melanggar Pasal 18 Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
“UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 itu sangat jelas, siapapun yang secara sengaja menghalang-halangi atau menghambat kerja jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda hingga Rp 500 juta,” kata Awalu dalam keterangannya melalui pesan WhatsApp, Rabu malam (1/10/2025).
Selain itu, Pospera Luwu Timur juga secara tegas mendesak pihak kepolisian untuk segera bertindak dan menangkap pelaku intimidasi serta memberikan perlindungan kepada para jurnalis yang bertugas di Luwu Timur.
“Kami meminta agar polisi memberikan perlindungan kepada para jurnalis yang bertugas di Luwu Timur, agar dapat menjalankan tugasnya dengan aman dan tanpa tekanan,” tegas Awalu. Lap Tim












