KPH Angkona Kembali Temukan Oknum Pembuka Lahan Secara Ilegal Hutan Lindung di Tarabbi

baca berita lainnya www.sinyaltajam.com

LUTIM. SINYALTAJAM. COM- Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Angkona kembali menemukan aktivitas pembukaan lahan secara ilegal di kawasan hutan lindung, tepatnya di Dusun Temmasarange, Desa Tarabbi, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur. Kejadian ini terungkap saat tim patroli KPH Angkona melakukan pengawasan rutin pada Senin, 6 Oktober 2025.

Dalam operasi tersebut, petugas mendapati sejumlah oknum yang berasal dari luar Desa Tarabbi sedang membuka lahan dengan cara menebang dan membakar. Diduga, aktivitas ini bertujuan untuk membuka lahan pertanian baru tanpa izin yang sah.

“Saat kami melakukan patroli rutin, kami menemukan aktivitas mencurigakan di kawasan hutan lindung. Setelah kami periksa, ternyata ada beberapa oknum yang sedang membuka lahan dengan cara menebang dan membakar,” ujar Badaruddin SP, Kepala Seksi Perlindungan Hutan dan Pemberdayaan Masyarakat KPH Angkona, kepada awak media.

Dari lokasi kejadian, KPH Angkona berhasil mengamankan dua unit mesin chainsaw yang digunakan sebagai barang bukti.

Badaruddin menjelaskan bahwa lahan yang dibuka oleh oknum tersebut merupakan kawasan hutan lindung yang dilindungi oleh undang-undang.

“Lahan ini jelas merupakan kawasan hutan lindung. Segala bentuk aktivitas yang merusak atau mengubah fungsi hutan lindung adalah tindakan ilegal dan dapat diproses hukum,” tegasnya.

Para oknum yang tertangkap tangan tersebut berdalih bahwa lahan yang mereka garap adalah tanah garapan yang diperoleh melalui pembelian dari pihak lain. Namun, mereka tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan atau transaksi jual beli yang sah.

“Mereka mengklaim memiliki hak atas lahan tersebut, tetapi tidak bisa menunjukkan bukti yang valid. Karena itu, kami meminta mereka untuk segera menghentikan aktivitas pembukaan lahan dan meninggalkan lokasi, kalau tidak proses hukum,” kata Badaruddin.

Lebih lanjut, Badaruddin menyatakan bahwa pihaknya telah menginstruksikan para oknum tersebut untuk segera menghadap ke kantor KPH Angkona guna membuat surat pernyataan.

Dalam surat tersebut, mereka harus menyatakan kesediaan untuk tidak melanjutkan aktivitas pembukaan lahan ilegal dan apa bila masih dilakukan, siap akan dilakukan proses hukum.

Menurut informasi yang diperoleh, para oknum tersebut berencana untuk membuka lahan seluas 14 hektar. Jika rencana ini terealisasi, dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akan sangat besar.

“Kami sangat prihatin dengan kejadian ini. Pembukaan lahan secara ilegal dapat menyebabkan kerusakan hutan, erosi tanah, banjir, dan hilangnya keanekaragaman hayati,

“Oleh karena itu, kami akan terus meningkatkan pengawasan untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang,” pungkas Badaruddin.

KPH Angkona mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas pembukaan lahan secara ilegal, terutama di kawasan hutan lindung. lap Masding.

Tinggalkan Balasan