MAKASSAR. SINYALTAJAM. COM – Sengketa tanah Garin Bulo dkk melawan Petrus Ferdinand Patanggu yang masih bergulir di Polres Toraja Utara, saat ini terus mendapat perhatian publik Toraja. Pasalnya, kasus tanah ini sudah berlangsung lama dan bertahun-tahun tanpa penyelesaian. Lokasi objek sengketa ini berada di Jl. Diponegoro atau lebih dikenal dengan nama Jalan Palopo (Japal), bersebelahan dengan Toko Fajar, toko bangunan milik Petrus Ferdinand.
Selama proses hukum berjalan, pihak Garin selaku Ahli Waris Sikanna/Lai’ Bira’, memandang aparat setempat selaku penyidik lebih memihak ke Petrus sebagai lawannya. Hal ini, menurut Garin, dirasakan dari perlakuan penyidik yang lebih menguntungkan Petrus. Merasa tersudut dan mendapat perlakuan berupa tekanan, Garin mengendus adanya dugaan kejanggalan di balik proses hukum kasus yang dialami.

Meskipun ada upaya RJ (Restorative Justice) yang diinisiasi pihak penyidik namun Garin tetap pada pendirian objek yang disengketakan itu adalah miliknya. “Dugaan saya ada sejumlah pihak terseret dalam kasus sengketa lahan saya ini. Mulai dari pertanahan, pengadilan dan dalam proses pidana. Bisa dibedah untuk membuktikan dugaan ini, dokumen saya lengkap tinggal dibuka agar terang benderang. Detailnya silahkan hubungi kuasa pelapor saya Pak Serawak,” ujar Garin, lewat telepon genggam, Selasa (28/10), siang.
Proses hukum sama juga dialami Garin pada objek lahan yang lain. Seperti lahan di Panga disebut Osokan Tombi. “Kalau ini proses perdata dan masih bergulir di pengadilan. Sebelumnya memang dieksekusi tapi karena ada ahli waris yang lain menggugat lagi maka prosesnya berlanjut, dan ini tidak akan putus karena masih banyak ahli waris yang lain. Mereka secara bergantian akan ajukan gugatan,” terang Garin.
Menurut pria yang pernah berdiam di Bali ini, eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri Makale yang lalu salah alamat. “Yang digugat kan lokasinya di Tokeran Ulu, tapi anehnya kenapa lahan kami yang dieksekusi, Osokan Tombi. Kami punya sertifikatnya, Porra tidak ada. Baru di atas lahan kami itu ada kuburan nenek kami, ini sebagai bukti,” tegas Garin.

Terhadap proses hukum dari dua objek yang dihadapi ini, Garin telah menempuh langkah antisipatif dengan melakukan konsolidasi ke Propam Polda Sulsel. Ia didampingi kuasa pelapor Rustan Serawak. Keduanya telah diBAP. Dari hasil pemeriksaan keduanya, menurut bocoran, pihak Propam Polda telah mengeluarkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) No. B/Pam-772/X/HUK.12/2025/Bidpropam Makassar tanggal 20 Oktober 2025 dengan memerintahkan Bagian Wassidik (Pengawas Penyidikan) Ditreskrimum Polda Sulsel untuk melakukan supervisi dan asistensi serta memanggil Penyidik/Penyidik Pembantu Unit Tahbang Satreskrim Polres Torut untuk melakukan Gelar Perkara Khusus di Bagian Wassidik Ditreskrimum Polda Sulsel. Hal ini berdasarkan Surat Kapolda Sulawesi Selatan No. Sprin/1293/VII/HUK.12/2025 tanggal 21 Juli 2025.
Garin juga telah menyurati Komisi Yudisial terkait kode etik profesi hakim dalam kasus yang dialami. “Khusus kasus tanah di Japal kami akan menyurati bagian Wassidik menindaklanjuti rekomendasi Propam untuk gelar perkara khusus,” tandas Garin lagi. Ditambahkan, pihaknya selanjutnya akan memasang kembali papan bicara di atas objek sengketa lahanya di Japal. “Papan bicara itu menyatakan tanah tersebut milik ahli waris Sikanna/Lai Bira’ berdasarkan putusan nomor 270 PK/Pdt/2011 dan putusan nomor 299 K/Pid/1999 dengan luasan 144 M2,” ungkap Garin, didampingi Tokoh Masyarakat Adat Toraja yang dikenal karismatik, Jeremia Toratte Pandin. Jeremia alias Jemi ini dipandang sebagai sosok yang memegang prinsip serta menjunjung tinggi adat istiadat Toraja. (ana)












