Polres Luwu Timur Berhasil Mengungkap Kasus Pencurian Dan Penipuan Serta Penganiayaan

baca berita lainnya www.sinyaltajam.com

LUTIM. SINYALTAJAM. COM – Polres Luwu Timur, menggelar konferensi pers terkait dugaan kasus pencurian dan penipuan dengan modus menyewa vila di kawasan danau Matano.

Hal tersebut di sampaikan oleh Wakapolres Luwu Timur,saat menggelar konferensi pers di aula Tribharata, Mapolres Luwu Timur,pada Kamis (30/10/2025).

“Bahwa tersangka (AR) melakukan pencurian dengan mengambil sejumlah barang berharga dari vila yang disewanya di kawasan Danau Matano, sehingga korban mengalami kerugian mencapai Rp.8 juta.” Ucapnya.

Sementara itu, tersangka (AR) juga melakukan penipuan dengan mengatasnamakan petugas kepolisian dari satuan narkoba untuk meyakinkan korban bahwa ia dapat membantu mengurus kasus narkoba yang sedang dihadapi, sehingga korban mengalami kerugian mencapai Rp.10 juta.

Dari hasil penyelidikan tersebut, tersangka (AR) menggunakan uang hasil kejahatan untuk mendanai judi online.

Akibat perbuatan tersebut, tersangka(AR) dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Kemudian terkait kasus penganiayaan yang terjadi pada 17 Oktober 2025, pelaku (R) diduga melakukan kekerasan terhadap korban AA,dan mengucapkan kata-kata “itu saudaramu anjing, binatang,setan”sehingga didengar oleh korban (AA), kemudian korban keluar dan langsung di tikam oleh pelaku.

Dari hasil penyelidikan tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban, didasari hubungan antara pelaku dengan korban sudah lama tidak harmonis.

Atas perbuatannya, pelaku (R) dijerat dengan Pasal 354 ayat (1) subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat, serta Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

Pasal 354 ayat (1) mengatur ancaman pidana hingga 8 tahun penjara, Pasal 351 ayat (2) ancaman pidana maksimal 5 tahun, sedangkan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat 1951 mengatur hukuman hingga 10 tahun penjara bagi siapa pun yang membawa atau menggunakan senjata penikam tanpa hak.

Kasus ini kini masih dalam proses penyidikan oleh Unit Reskrim Polres Luwu Timur untuk pengembangan dan penegakan hukum lebih lanjut.

Lap.Kisman

Tinggalkan Balasan