Atasi Kendala Data Pemilih Meninggal, Bawaslu Luwu Timur Usul KPU Libatkan DPMD. Peran Desa Sangat Penting!

baca berita lainnya www.sinyaltajam.com

LUTIM.SINYALTAJAM .COM – Bawaslu Kabupaten Luwu Timur menyarankan KPU untuk melibatkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).

Saran ini muncul karena Bawaslu menemukan kendala utama dalam PDPB, yaitu banyaknya pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) kategori meninggal dunia yang tidak memiliki akta kematian.

Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Luwu Timur, Sulkifli, menyampaikan hal ini dalam rapat pleno terbuka PDPB Triwulan IV di Kantor KPU Luwu Timur, Senin (8/12/2025).

Kemudian ia menekankan bahwa desa merupakan sumber awal seluruh data kependudukan yang menjadi dasar verifikasi faktual maupun temuan lapangan.

“Dalam beberapa kasus, kami menyaksikan sendiri proses pemakaman warga. Tetapi apabila dokumen de jure seperti akta atau surat kematian tidak tersedia, KPU tidak bisa memasukkannya dalam kategori TMS,” ujarnya.

Karena itu, kata Sulkifli, keterlibatan DPMD dinilai penting dalam proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.

Bawaslu menemukan bahwa dalam pelaksanaan uji petik, banyak pemilih TMS, khususnya pemilih yang meninggal dunia belum tercatat dalam daftar pemilih yang tidak memenuhi syarat karena tidak memiliki akta atau surat kematian.

KPU hanya dapat menetapkan status TMS apabila ada dokumen administratif yang sah.

Sulkifli juga menyoroti adanya perbedaan tingkat keaktifan desa dalam mengurus administrasi kependudukan warganya, terutama dokumen kematian.

“Ada desa yang tertib mengurus administrasi, namun ada pula yang belum aktif. Dengan pelibatan DPMD, Bawaslu berharap peran desa dapat diperkuat sehingga dokumen kependudukan warga lebih lengkap dan mutakhir,” pungkasnya.

Bawaslu telah menyerahkan seluruh hasil uji petik kepada KPU untuk ditindaklanjuti.

Rapat Koordinasi dengan KPU dan Disdukcapil juga telah dilakukan, namun keterlibatan DPMD dinilai dapat memperkuat rantai koordinasi karena desa merupakan lokus awal verifikasi faktual.

Dalam rapat pleno Triwulan IV tersebut, disampaikan rincian data pemilih: jumlah laki-laki 118.340 dan perempuan 112.202, total 230.542 pemilih yang tersebar di 11 kecamatan dan 128 desa/kelurahan.

Pleno kali ini juga mencatat penambahan jumlah data pemilih sebesar 2.109, meskipun pada pleno Triwulan III sebelumnya tercatat penurunan sebesar 419.

Rapat pleno terbuka ini turut dihadiri perwakilan Polres Luwu Timur, Dinas Dukcapil, Badan Kesbangpol, Dinas Sosial, serta Kementerian Agama.

Lap Tim.