Ribuan Warga Dapat Kepastian Hukum, Pemkab Soppeng Serahkan Sertifikat PTSL

baca berita lainnya www.sinyaltajam.com

SOPPENG. SINYALTAJAM . COM – Pemerintah Kabupaten Soppeng kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Pemkab Soppeng menyerahkan sertifikat tanah kepada warga Kelurahan Macanre, Kecamatan Lilirilau, Kamis (25/12/2025).

Penyerahan sertifikat dilakukan langsung oleh Bupati Soppeng H. Suwardi Haseng, didampingi Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Soppeng Amir, bertempat di Masjid Darul Muttaqin, Kelurahan Macanre.

Program PTSL Tahun 2025 tersebut bertujuan memberikan perlindungan dan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah masyarakat, sekaligus mencegah potensi konflik dan sengketa pertanahan di masa mendatang.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Soppeng, Amir, menjelaskan bahwa Kelurahan Macanre menjadi salah satu wilayah prioritas pelaksanaan PTSL pada tahun 2025.

“PTSL merupakan langkah strategis pemerintah untuk mempercepat pendaftaran tanah secara menyeluruh, sistematis, dan terintegrasi. Melalui program ini, masyarakat memperoleh kepastian hukum terkait status, batas, dan luas tanah yang dimiliki,” ujarnya.

Ia menambahkan, kepastian hukum tersebut sangat penting untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat sekaligus meminimalkan potensi sengketa pertanahan di kemudian hari.

Sementara itu, Bupati Soppeng H. Suwardi Haseng menegaskan bahwa sertifikat PTSL merupakan hak masyarakat dan prosesnya dilaksanakan tanpa pungutan liar.

“Biaya persiapan telah diatur secara jelas melalui Peraturan Bupati Soppeng Nomor 5 Tahun 2021. Masyarakat tidak perlu ragu mengikuti program ini,”tegas Suwardi.

Menurutnya, sertifikat tanah merupakan bukti hukum yang sah atas kepemilikan tanah, sehingga masyarakat dapat mengetahui secara pasti batas, luas, dan status tanah yang dimilikinya.

Pada tahun 2025, terdapat dua kelurahan di Kabupaten Soppeng yang menjadi sasaran Program PTSL, yakni Kelurahan Macanre dan Kelurahan Ujung, dengan total 1.700 sertifikat yang diserahkan kepada masyarakat.

Pemkab Soppeng berharap, melalui program PTSL, kesadaran hukum masyarakat semakin meningkat, tertib administrasi pertanahan dapat terwujud, serta sertifikat tanah dapat dimanfaatkan sebagai aset ekonomi untuk mendukung akses permodalan usaha.

(Dal)