KKM Desak Pemkab Lutim Bikin MoU Fatwa Tata Guna Tanah dengan IHIP

Baca lainya. www.sinyaltajam.com

LUTIM.SINYALTAJAM.COM — Masih ingat awal mula PT Vale (INCO) masuk di Sorowako? Tidak mudah. Harus ada kesepakatan Fatwa Tata Guna Tanah dulu, barulah masyarakat mendukung.

Lalu bagaimana dengan rencana pembangunan HPAL di Desa Harapan, Kecamatan Malili? Apakah ada pembicaraan Fatwa Tata Guna Tanah?

Sekretaris Umum Kerukunan Keluarga Malili (KKM), Rudiansyah mengatakan, Fatwa Tata Guna Tanah tak dibahas sama sekali. Yang ada, perjanjian sewa menyewa lahan antara Pemkab Lutim dengan IHIP (Indonesia Huali Industrial Park). Pemkab Lutim menyewakan lahan seluas 395 hektare kepada IHIP selama 50 tahun.

Nilai sewanya, sudah dibayar Rp 4,45 miliar lebih untuk 5 tahun pertama. Selanjutnya, nilai sewa ini dinyatakan dapat berubah (bisa lebih murah atau lebih mahal). Sewa menyewa ini tanpa melibatkan DPRD Lutim.

Anda harus tahu, Fatwa Tata Guna Tanah sesungguhnya perjanjian yang sangat menguntungkan masyarakat. Tak sekadar menjamin pekerjaan bagi warga sekitar tambang, pendidikan, dan kesehatan masyarakat juga ikut dijamin.

“MoU sewa menyewa lahan antara Pemkab Lutim dengan IHIP perlu ditinjau kembali. Apakah bisa. Bisa. Toh soal perjanjian sewa menyewa ini sudah berapa kali berubah. Sebelum IHIP, Pemkab Lutim terlebih dahulu menandatangani MoU dengan PT KAI, lalu membatalkan perjanjian kerjasama dengan PT KAI. Kita harus bangun kesepakatan Fatwa Tata Guna Tanah seperti yang dilakukan masyarakat Sorowako,” kata Rudi sapaan Rudiansyah.

Jika Pemkab Lutim betul memikirkan kesejahteraan masyarakat, maka Fatwa Tata Guna Tanah didukung. Sebab, dengan dokumen ini masyarakat bisa berdaya. Rakyat punya pegangan.

“Lembaga legislatif dalam hal ini DPRD Lutim juga perlu mengambil langkah taktis dan ikut terlibat. Toh langkah ini bukan menolak kehadiran IHIP maupun HPAL di Kecamatan Malili. Kita hanya mau masyarakat terjamin kehidupannya atas kehadiran IHIP,” terang Rudi.

Selain itu, Rudi mengajak seluruh masyarakat untuk ikut mendukung pembahasan perjanjian Fatwa Tata Guna Tanah sebelum HPAL dibangun. “Fatwa Tata Guna Tanah akan jadi dokumen penting yang dapat menjamin kesejahteraan masyarakat,” tuturnya.

Selain Fatwa Tata Guna Tanah, Pemkab Lutim bersama DPRD Lutim perlu membangun MoU dengan IHIP untuk menempatkan putra daerah masuk ke dalam jajaran Direksi. Posisi ini penting sebagai bagian dari pengambil keputusan di perusahaan.

Dan yang tak kalah penting. Sebaiknya, Pemkab Lutim tidak menyewakan lahan. Tetapi menjadi bagian dari pemilik saham di IHIP. Ini jauh lebih menguntungkan.

“Jadi sebaiknya, MoU sewa menyewa lahan ditinjau kembali. Buat MoU terkait Tata Guna Tanah, MoU menempatkan putra daerah di posisi direksi, dan Pemkab Lutim menjadi bagian dari pemilik saham,” imbuhnya. (*)