WAJO.SINYALTAJAM.COM – Komisi I DPRD Kabupaten Wajo memberikan tenggat waktu tujuh hari kepada pihak terkait untuk menuntaskan polemik pengangkatan KAUR Keuangan Desa Bau-Bau, Kecamatan Pitumpanua. Penegasan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Senin (9/2/2026).
RDPU dipimpin Sekretaris Komisi I Ibnu Hajar, didampingi Ketua Komisi I Andi Amshar Timbang, Wakil Ketua Haryanto, serta anggota Andi Tri Sakti, Amran, dan Andi Alauddin Palaguna. Hadir pula anggota DPRD Junaidi Muhammad yang menerima, Kepala Inspektorat, perwakilan Dinas PMD, Camat Pitumpanua, Kepala Desa Bau-Bau, serta pembawa aspirasi.
Dalam forum tersebut, Komisi I DPRD Wajo menegaskan bahwa pengangkatan perangkat desa wajib mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak boleh didasarkan pada pertimbangan subjektif. Regulasi, menurut dewan, dibuat sebagai instrumen penyelesaian, sehingga setiap tahapan harus mengikuti prosedur yang jelas dan terukur.
Komisi I meminta Dinas PMD bersama pemerintah desa dan camat segera melakukan koordinasi guna menyelesaikan persoalan secara administratif dan normatif. Inspektorat juga diminta melakukan pengawasan agar proses penyelesaian berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kami beri waktu tujuh hari untuk menyelesaikan persoalan ini sesuai aturan. Jika dalam batas waktu tersebut belum ada kejelasan, Komisi I akan kembali memanggil pihak-pihak terkait untuk mempertanyakan hasil penyelesaiannya,” tegas Ibnu Hajar.
Komisi I juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses administrasi pemerintahan desa. Pengangkatan perangkat desa, menurut dewan, harus berbasis pada mekanisme hukum yang sah, bukan asumsi atau pertimbangan personal.
Diketahui sebelumnya, DPRD Kabupaten Wajo menerima aspirasi dari Badan Khusus WASPAMOPS LMR RI Sulawesi Selatan pada Kamis (8/1/2026). Aspirasi tersebut terkait dugaan polemik pengangkatan KAUR Keuangan Desa Bau-Bau tahun 2024 yang dinilai tidak sesuai dengan rekapitulasi hasil tes calon perangkat desa. (Humas DPRD Wajo/A.Bur)












