MAKASSAR, SINYALTAJAM. COM – Langkah spektakuler ditempuh Irma Tendengan, seorang wanita berdarah Toraja dan bekerja sebagai ASN. Ia jauh-jauh datang dan terbang dari Papua Selatan menyambangi Polda Sulsel dan BNN (Badan Narkotika Nasional) Sulsel di Makassar, Senin (9/2) kemarin. Tujuannya menyampaikan Surat Pengaduan perihal Toraja Darurat Narkoba sebagai wujud rasa keprihatinannya yang mendalam melihat kampung halamannya.
Surat Irma tertanggal 4 Februari 2026 itu ditujukan kepada Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel dan BNN Sulsel dengan lampiran bukti video dan ditembuskan kepada Kapolri, Badan Narkotika Nasional Pusat di Jakarta, Kapolres Tana Toraja, Kapolres Toraja Utara, dan Ketua DPC GRANAT Toraja.
“Hari ini laporan pengaduan saya sudah diterima dengan baik oleh tim sat reserse narkoba Polda Sulsel dan akan segera merapatkan dengan pimpinan atas dan tentunya akan melakukan koordinasi dengan tingkat polres. Sama halnya dengan di BNN SULSEL,”, ujar Irma melalui pesan WhatsApp (WA) kepada redaksi media ini, Senin (9/2) siang.
Legal standing dari surat pengaduan Irma ini, antara lain, UU No. 35 tahun 2009 sebagai dasar utama yang mengatur penggolongan, peredaran, dan sanksi pidana narkotika; UU No. 6 tahun 2023 yang menetapkan Perpu No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU, yang berdampak pada beberapa ketentuan dalam UU Narkotika; Permenkes No. 30 tahun 2023 yang mengatur tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, yang menyesuaikan jenis-jenis narkotika yang diawasi; KUHP Nasional (UU No. 1/2023) dan UU Penyesuaian Pidana (2026) dimana mulai Januari 2026, pengguna narkoba diarahkan untuk direhabilitasi (bukan dipenjara) berdasarkan ketentuan baru, di mana Pasal 111-126 UU 35/2009 dicabut dan disesuaikan; Revisi UU Narkotika dimana Pemerintah dan DPR tengah membahas revisi untuk mengatasi kelebihan kapasitas Lapas dengan menekankan rehabilitasi bagi penyalahguna/korban narkotika; UU No. 35 tahun 2009 Pasal 104, Pasal 105, Pasal 106, dan Pasal 108 tentang Peran Serta Masyarakat dalam P4GN (Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba); dan UU No. 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Fisik dan Hukum bagi Whistleblower yang memberikan keterangan dalam perkara Narkoba.
Menurut Irma pada bagian pakta integritas suratnya, bisnis peredaran Narkoba di dua kabupaten, Tana Toraja dan Toraja Utara, sudah sangat meresahkan masyarakat. Dampaknya adalah kerusakan moral, adab, mental, jiwa bahkan ekonomi masyarakat khususnya kaum muda mudi atau anak-anak Toraja yang sudah terpapar dengan obat terlarang. Ini sangat mengganggu kelangsungan hidup masyarakat Toraja baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang.
Irma memprediksi masa waktu peredaran narkoba di Toraja sudah berlangsung sejak 2020 dengan penyebarannya sampai ke pelosok desa dengan target kalangan menengah ke bawah, bahkan dipastikan sudah merambah ke kalangan pelajar. “Peredaran narkoba sudah sangat lama diketahui oleh masyarakat bahkan sudah menjadi konsumsi public baik secara langsung maupun lewat media sosial. Akan tetapi suara rakyat jelata hanyalah hembusan angin yang akan hilang seketika, sehingga pemasok, bandar, dan pengedar semakin leluasa menjalankan aksi kejahatan massal bagaikan lepas control dari pihak berwajib dalam hal ini aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan perwakilan daerah,” tandas Irma dalam suratnya.
Keresahan dan kegelisahan yang juga sering terjadi pada masyarakat, kata Irma, yaitu semakin maraknya tindakan kejahatan yang terjadi setiap hari mulai dari pencurian, kekerasan, pencabulan, perkosaan bahkan kematian dimana semua itu diduga dampak dari jangka pendek dari efek penggunaan narkoba. Dan sejumlah hal lain lagi dibeberkan Irma dalam suratnya terkait efek narkoba dan kinerja aparat. Ia juga menyinggung sejumlah nama yang patut mendapat atensi khusus guna pengembangan investigasi dan penyelidikan dalam rangka pemberantasan peredaran narkoba di Toraja.
“Saya dalam kapasitas sebagai seorang warga asal dari Toraja yang berdomisili di Papua Selatan tepatnya di kabupaten Mappi datang sebagai seorang perempuan, seorang Ibu dan juga sebagai wakil masyarakat di dua kabupaten dengan rendah hati dan penuh harapan sangat peduli dan mengkhawatirkan kelangsungan hidup masyarakat Toraja jangka pendek dan jangka panjang kedepan. Untuk itu dengan kerendahan hati saya datang memohon tolong jangan putuskan mata rantai tongkat estafet harapan kami kaum ibu dan orang tua kepada masa depan anak-anak kami yang lebih cemerlang. Maka dari itu saya ingin menuntut pihak-pihak yang saya harapkan bisa menjadi benteng pertahanan kami masyarakat Toraja, yaitu segera melakukan investigasi langsung terhadap isu yang sedang berkembang, segera melakukan investigasi terhadap aparat keamanan yang diduga sebagai beking dan melakukan sterilisasi aparat keamanan yang terlibat dalam memuluskan kejahatan mereka, menindak tegas tanpa pandang bulu aparat keamanan yang ikut di dalam tindak kejahatan, segera mencari dan menangkap pelaku bisnis narkoba tingkat atas yaitu Pemasok dan Bandar serta pengedar yang masih berkeliaran, menelusuri aliran dana bisnis peredaran narkoba di dua kabupaten, memberikan penguatan jaminan hukum yang pasti bagi para pelaku bandar narkoba yang sudah diamankan di Polres Tana Toraja, melakukan penjaringan untuk mencari para korban dari narkoba dan segera melakukan rehabilitasi, melakukan penjaringan tingkat luas mulai dari pemerintahan, sekolah, sampai pelosok desa, memberikan edukasi dan peringatan tentang bahaya narkoba bagi masyarakat, membentuk tim khusus untuk melakukan pengawasan dan pemantauan penggunaan serta peredaran narkoba di dua kabupaten, memberikan dan menjamin perlindungan hukum dan fisik bagi kami masyarakat sebagai pelapor,” demikian bunyi tuntutan Irma dalam suratnya.
Dengan maraknya peredaran narkoba di Toraja, Irma mengaku dirinya tergerak berani bersuara lewat media sosial selama ini. “Namun suara saya tidak sekedar bersuara tapi dibuktikan dengan tindakan nyata dengan melakukan laporan pengaduan resmi sebagai anak asli orang toraja, bukan berarti Krn saya berdomisili di rantau orang di Papua maka saya akan membiarkan kampung tempat kelahiran dan tempat saya dibesarkan hancur di tangan orang-orang yang licik, karena pada dasarnya kami perantau tidak selamanya di tana orang suatu saat nanti kampung kelahiran tempat kami pulang,” tutur Srikandi Toraja asal Tondon ini. (nato)












