MAKASSAR. SINYALTAJAM. COM – Gelombang spekulasi dan kegaduhan informasi terkait pengungkapan jaringan narkotika di wilayah Toraja sepekan terakhir akhirnya terjawab. Fakta mulai terkuak, membuka tabir kasus yang sempat simpang siur dan memicu keresahan publik.
Melalui pernyataan resmi hari ini, Jumat, 3 April 2026, Tim Kuasa Hukum Saudari K secara tegas meluruskan berbagai kekeliruan dalam pemberitaan yang dinilai telah menyudutkan martabat kliennya serta menyeret institusi keagamaan setempat.
Dipimpin Yodi Kristianto, SH, MH, bersama tim advokat lintas daerah—Amir, SH. dkk dari Makassar, serta Maria Yulmina Sia, SH, MH, Melly Anggreany, SH, MH, dan Rino Valdo Damanik, SH, MH dari Jakarta—yang tergabung dalam Kantor Hukum Rudi Gunawan & Partners bersama Trigita Tiku, SH, Tim Hukum secara tegas membantah seluruh asumsi negatif dan tuduhan tak berdasar yang telah berkembang di ruang publik.
“Kami menggarisbawahi bahwa sampai tanggal 3 April 2026 Saudari K bukan Tersangka. Hasil gelar perkara secara eksplisit menyatakan Saudari K adalah aset informasi, yang dilindungi oleh Undang-Undang, dan sangat kooperatif dengan BNN Provinsi Sulsel dalam pengungkapan jaringan narkotika di Toraja,” ujar Yodi Kristianto dalam konferensi pers di Makassar.
Yodi menambahkan, posisi kliennya dilindungi oleh ketentuan Pasal 75 huruf j juncto Pasal 102 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Faktanya, baik selama berada di Toraja maupun di Makassar, klien kami tidak pernah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, tidak pernah dibuatkan BAP, tidak ditahan, apalagi ditempatkan di sel. Narasi yang menyebut klien kami sebagai tersangka atau pengedar yang sempat beredar di sejumlah media adalah asumsi semata dan bersifat prematur,” tegasnya.
Menjawab isu liar soal penangkapan dan penahanan, Tim Kuasa Hukum membuka fakta yang kontras dengan narasi yang beredar. “Berlawanan dengan opini yang sengaja dibangun di media sosial, sejak di Toraja hingga di Makassar, Saudari K tidak pernah ditahan dan tidak pernah sekalipun berada di dalam sel. Justru selama di Makassar, klien kami diperlakukan secara manusiawi serta mendapatkan pengamanan dan perlindungan khusus—diamankan dan dikawal, bahkan kami turut mendampingi dari kediamannya ke kantor BNNP—karena posisinya sebagai aset informasi,” beber Tim Hukum Jakarta. Ada hal teknis, katanya, juga tidak bisa disampaikan dan alasan lainnya di publik.
Pihak kuasa hukum juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Penyidik, Kabid, serta Pimpinan BNN Provinsi Sulawesi Selatan atas kinerja yang dinilai profesional, objektif, dan berintegritas. Sinergi tersebut disebut sebagai langkah nyata dalam memutus rantai peredaran gelap narkotika yang selama ini meresahkan masyarakat Toraja. “Secara prinsip, tidak ada yang kebal hukum. Kami mendukung penuh pemberantasan penyalahgunaan narkotika sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ketusnya.
Soal terseretnya nama Badan Pekerja Sinode (BPS) Gereja Toraja dalam berbagai pemberitaan, Tim Kuasa Hukum Saudari K menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang timbul dan memicu perhatian luas di masyarakat. “Kami tegaskan, keterlibatan Saudari K dalam pengungkapan jaringan narkoba sama sekali tidak memiliki kaitan dengan institusi keagamaan mana pun. Kami juga mengapresiasi dukungan moral dari BPS Gereja Toraja melalui staf hukumnya beberapa waktu lalu, sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan berkeadilan,” tandasnya.
Selanjutnya, Tim Advokat ini menegaskan tengah mempertimbangkan dan menyiapkan langkah hukum sebagai bentuk perlawanan terhadap pihak-pihak yang dinilai telah menciptakan kegaduhan sekaligus menyerang klien mereka. “Kami telah mengantongi daftar nama beserta bukti-bukti digital terhadap akun-akun yang melakukan serangan terhadap pribadi, harkat, dan martabat klien kami. Tindakan tersebut diduga melanggar Pasal 27A UU ITE serta ketentuan dalam UU Perlindungan Data Pribadi. Kami memberikan waktu 3 x 24 jam untuk menghapus unggahan tersebut dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. Jika diabaikan, kami tidak akan ragu menempuh jalur hukum, baik pidana maupun gugatan perdata berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata,” pungkasnya.
Di akhir rilisnya, Tim Kuasa Hukum Saudari K menghimbau kepada masyarakat Toraja agar tetap tenang dan bijak dalam menyaring informasi serta memberikan ruang bagi proses hukum yang sedang berjalan demi masa depan generasi muda yang bersih dari narkoba. (red)












