LUTIM. SINYALTAJAM.COM— Pengakuan para pengusaha kontraktor lokal PT Vale Indonesia begitu mengejutkan. Diam tertindas, protes masuk daftar hitam.
Kalimat itulah yang terus terbesit dipikiran para pengusaha kontraktor lokal PT Vale Indonesia selama ini. Mereka ditekan secara psikologis, dan dibuat ketakutan hingga bungkam.
“Karena saya pernah menjadi korbannya. Perusahaan saya di-blacklist selama 5 tahun. Lewat lima tahun, tidak pernah mi dapat pekerjaan juga,” kata Ketua GAPMAL, Mursal Muhammadiyah usai pertemuan dengan Bupati Luwu Timur di Kantor Bupati, Selasa, (28/04/2026).
Pengusaha kontraktor lokal dipaksa mengikuti aturan main yang diterapkan PT Vale Indonesia. Aturannya banyak. Pertama, harus ikut kualifikasi. Setelah lolos, akan mendapatkan kesempatan mengikuti tender proyek. Skema proyek hingga pemenang tender dimulai dari departemen PT Vale selaku user menyiapkan anggaran untuk proyek.
User kemudian menunjuk Project Manajer (PM). Setelah itu, PM membuat kriteria (proyek untuk lokal atau nasional) projek yang akan dikerjakan. Kriteria ini dikirim ke departemen CMT.
Setelah rampung, CMT dan User meneruskan projeknya ke Departemen Procrutmen. Procrutmen kemudian mengundang sejumlah kontraktor (sesuai bidang) untuk melakukan penawaran tanpa melampirkan pagu anggaran.
Setelah penawaran masuk, dilakukan pembahasan teknikal tender (batas waktu penawaran). Setelah itu, Procrutmen memilih beberapa kontraktor yang memenuhi kriteria. Perusahaan yang lolos, diundang kembali untuk melakukan negosiasi harga.
Dalam prosesnya negosiasi harga inilah, CMT menekan perusahaan untuk menurunkan harga. Harga terendah yang dimenangkan (hanya berlaku bagi kontraktor lokal). Pemenang tender disampaikan melalui email.
Jika melihat skema tendernya, kesannya terbuka dan transparan. Padahal, tidak demikian. Faktanya, PT Vale Indonesia sudah mematok sejak awal jenis proyek yang dapat dikerjakan kontraktor lokal. Jika masuk kategori nasional, maka porsinya hanya berlaku bagi perusahaan nasional.
User PT Vale beber Mursal, menggunakan matriks Scope of Work Assesment (SoWA). SoWa akan menentukan nilai pekerjaan, termasuk resiko pekerjaan. Terakhir, perangkingan. Dari perangkingan ini ditentukanlah, apakah proyek dikerjakan perusahaan nasional atau lokal.
Cara lain yang dilakukan agar proyek milik perusahaan nasional; pekerjaan kecil disatukan menjadi pekerjaan besar. Misalnya, pekerjaan drainase, tebing, dan penanaman. Ini disatukan. Begitu juga kerjaan lainnya. Digabung agar pekerjaan itu besar dan kompleks.
“Karena nilai proyek besar dan terkesan beresiko inilah dijadikan alasan bagi user (Vale) untuk menyerahkan pekerjaan ke nasional. Karena dianggap butuh modal besar, dan pengusaha lokal dianggap tidak mampu,” ungkap Mursal.
Pengusaha lokal tak hanya dikerdilkan dari segi kemampuan finansial dan manajemen. Padahal, 90 persen proyek yang dimenangkan perusahaan nasional dikerjakan kontraktor lokal.
Ada fakta menarik yang terungkap dalam RDP kemarin. Ternyata, pengusaha lokal hanya mendapatkan keuntungan 2-3 persen jika berkontrak langsung dengan PT Vale. Jauh beda dengan kontraktor perusahaan nasional, keuntungannya justru mencapai 7-8 persen.
Artinya, PT Vale Indonesia memberikan keuntungan luar biasa kepada perusahaan nasional. Tidak bagi perusahaan lokal. “Memang kami ditawar habis-habisan. Kalau tidak mau menerima, yah tidak dapat pekerjaan. Dan ini saya alami, makanya tidak pernah dapat kerjaan lagi” bebernya.
Data keberlanjutan PT Vale Indonesia tahun 2024 menunjukkan keberpihakan kepada kontraktor nasional begitu besar. dari anggaran Rp 12,7 Triliun, pengusaha lokal hanya mendapatkan porsi Rp 1,9 Triliun atau 15 persen dengan melibatkan 151 perusahaan lokal.
632 pemasok nasional digandeng PT Vale Indonesia dengan porsi anggaran Rp 9,8 Triliun atau 77 persen dari anggaran yang disediakan. Sisanya Rp 1 Triliun lebih diberikan kepada Internasional kontraktor.
Pemasok lokal didefinisikan sebagai perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Luwu Timur selama minimal 10 tahun dan memiliki pemilik perusahaan dengan identitas KTP Luwu Timur, termasuk dokumen pendirian perusahaan yang sah. Ini versi PT Vale Indonesia.
GAPMAL salah satu organisasi pengusaha lokal yang tergabung di Aliansi Pengusaha Lokal Luwu Timur. Organisasi pengusaha lain yang ikut bergabung diantaranya; HIPSO, ASPETI, ASPENA, APTA, HIPELTA, HIPTI, KUAT, AKL, HIPWAS, AKAL, dan ASPEBI. Inilah organisasi pengusaha lokal di empat wilayah pemberdayaan (Kecamatan Malili, Wasuponda, Towuti, dan Nuha) PT Vale Indonesia.
Komitmen PT Vale Indonesia dalam memberdayakan pengusaha lokal tertuang dalam Local Business Initiative (LBI). LBI ini mengatur keberpihakan PT Vale terhadap kontraktor lokal, dan fokus di dalam negeri.
Sayangnya, ini tidak sesuai. Kondisinya, seperti pengakuan para kontraktor lokal tadi. Pemkab Lutim dan Anggota DPRD diharapkan mengambil peran dan berpihak kepada pengusaha lokal.
“Kami ingin DPRD dan Pemkab Lutim berpihak kepada pengusaha lokal. Kasian para pengusaha lokal. Ditekan habis-habisan,” kata Ketua HIPSO, Iwan Usman.
Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam mengatakan, masalah kontrator lokal PT Vale Indonesia memang sangat memprihatikan. Tak hanya penawaran harga ditekan habis-habisan, diminta ikut sama kontraktor nasional lagi.
Padahal sambungnya, proyek kontraktor nasional justru dikerjakan dan dimodali kontraktor lokal. “Jadi tidak benar ini nasional gandeng lokal. Harus lokal yang gandeng nasional,” kata Irwan Bachri Syam dihadapan Aliansi Pengusaha Lokal Lutim.
Irwan Bachri Syam berjanji menindaklanjuti persolan yang dihadapi kontraktor lokal PT Vale. Awal Mei, Pemkab Lutim akan mengundang petinggi PT Vale. (Tim)






