LUTIM. SINYALTAJAM.COM– Muh. Arfah Syam (55 tahun), yang merupakan ahli waris keluarga besar Mangade To Magi, secara resmi telah melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Luwu Timur ke Polres Luwu Timur.
Adapun Laporan tersebut diterima pada hari Rabu (29/04/2026) pukul 18.28 WITA, dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTL) bernomor STTL/P/B/56/IV/2026/SPKT/POLRES LUWU TIMUR/POLDA SULAWESI SELATAN dan Laporan Polisi (LP) nomor LP/B/56/IV/2026/SPKT/POLRES LUWU TIMUR/POLDA SULAWESI SELATAN.
Dalam isi laporan yang dicatat secara resmi, Arfah Syam yang beralamat di Jalan Ebony Raya B 2 Sumasang, Kelurahan Nuha, Luwu Timur, menjelaskan kronologi kejadian yang terjadi sekitar pukul 11.00 WITA pada hari yang sama di Jalan DSN. Laoli, Desa Harapan Lampia, Kecamatan Malili.
“Kami Dikerumuni dan Didorong Hingga Merasa Sakit dan Luka,”ujarnya.
Menurut keterangannya yang tercatat dalam STTL, pada saat kejadian ia bersama seluruh rumpun keluarga dan ahli waris Mangade To Magi antara lain Erik, Ancong Taruna Negara, Iksan Syam, Akbar Syam, dan Muhlis sedang berada di lokasi lahan perkebunan yang mereka klaim sebagai peninggalan kakek mereka, Mangade Tomagi, yang telah menguasai lokasi tersebut sejak tahun 1969.
Tidak lama berselang, Pemda Kabupaten Luwu Timur melalui Satpol PP yang dipimpin Andi Resa hendak melakukan lahan clearing untuk kegiatan pertambangan dengan menggunakan dua unit alat berat eksavator.
“Saya selaku perwakilan keluarga kemudian meminta klarifikasi, namun kurang lebih 100 orang personel Satpol PP mendekat, kemudian kami dikerumuni dan didorong,” jelas Arfah dalam laporan resmi.
Akibat insiden tersebut, Arfah Syam mengaku mengalami sakit pada bagian dada dan siku sebelah kiri. Sementara itu, Erik mengalami luka pada siku sebelah kiri dan telapak tangan kiri. Sedangkan anggota keluarga lainnya yaitu Ancong, Iksan Syam, dan Muhlis mengaku merasakan sakit pada berbagai bagian badan akibat didorong.
Laporan Berdasarkan Pasal Penganiayaan di UU KUHP Baru
Laporan ini diajukan berdasarkan dugaan tindak pidana penganiayaan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 UU 1/2023 dan/atau Pasal 262.
Arfah Syam menyatakan bahwa laporan tersebut diajukan guna menjalankan proses hukum lebih lanjut terkait insiden yang terjadi.
Adapun Surat Tanda Terima Laporan dibuat dengan sebenarnya dan ditandatangani oleh Arfah Syam sebagai pelapor, serta diketahui oleh Kasat Reserse Kriminal Khusus (Ka.SPKT) a.n. Kapolres Luwu Timur, Irwan (NRP 83070593), dengan cap resmi yang sah. Lap Tim




