Bupati Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Narkotika di Kejari Soppeng

SOPPENG, SINYALTAJAM.COM – Bupati Soppeng, Suwardi Haseng menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) di Kantor Kejaksaan Negeri Soppeng, Selasa (12/5/2026).

Kegiatan dipimpin Kepala Kejari Soppeng, Sulta D. Sitohang, dan dihadiri unsur Forkopimda, di antaranya Ketua Pengadilan Negeri Watansoppeng, Wakapolres Soppeng, serta Kepala Rutan Kelas IIB Watansoppeng.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 26 terpidana dengan berbagai kasus, didominasi perkara narkotika sebanyak 16 kasus. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 36,97 gram, ratusan sachet bekas sabu, timbangan digital, alat hisap, serta barang bukti perkara pidana lainnya.

Pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan narkotika ke dalam air dan membakar barang bukti lainnya hingga tidak dapat digunakan kembali.

Kehadiran Bupati Soppeng menjadi bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap penegakan hukum dan sinergi antarinstansi dalam menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat. (gus/st/*)