LUTRA, Sinyaltajam.com – Pemerintah Kabupaten Luwu Utara melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) melaksanakan Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Triwulan III Tahun 2026.
Kegiatan berlangsung di Aula Bapperida, Lantai 3 Kantor Gabungan Dinas, Kamis (8/10/2026), dan dibuka langsung oleh Bupati Luwu Utara, Ir. Andi Abdullah Rahim, S.T.
Turut hadir Kepala Bapperida Luwu Utara Muharwan, sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kepala subbagian perencanaan, serta staf perangkat daerah terkait.
Pengendalian dan evaluasi ini dilakukan untuk memastikan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan daerah berjalan sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan dalam RKPD Tahun 2026.
Kegiatan tersebut juga merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, khususnya Pasal 295, yang mengatur pelaksanaan pengendalian dan evaluasi terhadap RKPD kabupaten/kota.
Adapun pengendalian dan evaluasi mencakup sasaran dan prioritas pembangunan tahunan daerah, rencana program dan kegiatan prioritas daerah, serta pagu indikatif.
Dalam arahannya, Bupati Luwu Utara menyampaikan bahwa evaluasi pelaksanaan RKPD menjadi bagian penting dalam memastikan program pembangunan yang telah direncanakan dapat dilaksanakan secara efektif, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Luwu Utara melakukan pemantauan terhadap capaian pelaksanaan program dan kegiatan hingga Triwulan III Tahun 2026. Evaluasi juga dilakukan untuk mengidentifikasi berbagai kendala yang masih dihadapi perangkat daerah dalam pelaksanaan program dan kegiatan.
Hasil pengendalian dan evaluasi selanjutnya diharapkan menjadi bahan perbaikan dan tindak lanjut bagi seluruh perangkat daerah. Dengan demikian, pelaksanaan pembangunan daerah dapat terus berjalan secara efektif, terarah, dan selaras dengan target yang telah ditetapkan dalam RKPD Tahun 2026.
Pemerintah Kabupaten Luwu Utara berkomitmen untuk terus memperkuat kualitas perencanaan dan pelaksanaan pembangunan melalui evaluasi secara berkala. Hal ini dilakukan agar setiap program dan kegiatan yang dilaksanakan benar-benar memberikan kontribusi terhadap pencapaian target pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. (Zkr/Yost)












