LUWU  

Soroti Dugaan PETI di Luwu, AMMAS Minta DPR-RI Tegakkan Hukum dan Audit Lingkungan

Baca lainya. www.sinyaltajam.com

LUWU. SINYALTAJAM.COM– Aliansi Masyarakat Aliran Sungai Suso (AMMAS) mengadukan dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Daerah Aliran Sungai (DAS) Suso, Kecamatan Bajo Barat, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, ke Komisi III DPR RI, Rabu (21/10/2026).

Aliansi meminta DPR RI mengawasi penanganan perkara tersebut dan mendorong penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti terlibat.

Pengaduan itu meminta Komisi III DPR RI menelusuri efektivitas penindakan terhadap dugaan aktivitas tambang ilegal yang dinilai berpotensi mengancam kelestarian lingkungan, sumber air, dan lahan pertanian masyarakat di sekitar DAS Suso.

AMMAS menilai persoalan tersebut tidak cukup ditangani melalui penertiban sesaat. Menurut mereka, diperlukan pengawasan berkelanjutan untuk memastikan aktivitas pertambangan yang terbukti melanggar hukum benar-benar dihentikan dan tidak kembali beroperasi.

Pengaduan tersebut ditandatangani Jenderal Lapangan AMMAS, Muh. Husain Pangngari, S.H., dan Wakil Jenderal Lapangan, Achmad Yudhy Dermawan, S.H.

*Minta Komisi III Gelar Rapat Dengar Pendapat*

Dalam dokumen pengaduannya, AMMAS meminta Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan Kapolda Sulawesi Selatan, Kapolres Luwu, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Kejaksaan Negeri Luwu, serta instansi terkait lainnya.

Melalui forum tersebut, AMMAS ingin memperoleh penjelasan mengenai perkembangan penanganan dugaan PETI di DAS Suso, hasil penertiban yang telah dilakukan, status penyidikan, serta tindak lanjut atas laporan masyarakat.

Aliansi menyoroti laporan mengenai aktivitas pertambangan yang disebut masih berlangsung meskipun sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan dan penertiban. Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas penindakan dan pengawasan terhadap kegiatan yang diduga tidak memiliki izin.

AMMAS meminta aktivitas yang terbukti melanggar hukum di Desa Marinding, Tumbubara, Saronda, Tettekang, serta lokasi lain yang terverifikasi dihentikan secara efektif dan berkelanjutan.

Selain itu, mereka meminta pengawasan dilakukan secara berkala untuk mencegah aktivitas serupa kembali berlangsung setelah penertiban.

*Desak Pemodal dan Pihak yang Terlibat Ditelusuri*

AMMAS juga mendesak aparat penegak hukum menelusuri pihak-pihak yang diduga menjadi pemodal maupun pengendali kegiatan pertambangan.

Penelusuran yang diminta mencakup pemilik atau penyewa alat berat, operator, pengelola lokasi, pemasok sarana, penampung hasil tambang, serta pihak lain yang keterlibatannya dapat dibuktikan melalui penyelidikan.

Aliansi turut meminta kejelasan mengenai status ekskavator dan barang bukti yang dilaporkan ditemukan, digembok, diamankan, atau disita dalam rangkaian penertiban.

Kejelasan tersebut meliputi identitas dan jumlah alat, kepemilikan, lokasi penyimpanan, status penyitaan, serta tindak lanjut penanganannya.

Menurut AMMAS, keterbukaan mengenai status barang bukti penting untuk memastikan proses hukum dapat dipantau masyarakat. Namun, penentuan pihak yang bertanggung jawab tetap harus didasarkan pada bukti dan hasil pemeriksaan aparat berwenang.

*Soroti Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi*

Dalam pengaduannya, AMMAS turut meminta penelusuran dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang dikaitkan dengan aktivitas pertambangan tersebut.

Aliansi merujuk pada temuan yang dilaporkan pada 10 September 2026 berupa 17 jeriken berisi solar yang disebut sebagai BBM subsidi dan 18 jeriken kosong.

AMMAS meminta aparat menelusuri asal BBM, pemasok, penerima, serta jalur distribusinya. Apabila ditemukan bukti pelanggaran, pihak yang bertanggung jawab diminta diproses sesuai ketentuan hukum.

Temuan jeriken tersebut belum dengan sendirinya membuktikan adanya penyalahgunaan BBM subsidi. Dugaan itu masih perlu diverifikasi melalui pemeriksaan aparat berwenang.

*Minta Audit Lingkungan DAS Suso*

Selain penegakan hukum, AMMAS mendesak dilakukannya audit dan kajian teknis terhadap kondisi DAS Suso untuk mengetahui potensi dampak aktivitas pertambangan terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat.

Pemeriksaan yang diusulkan mencakup kondisi bantaran sungai, sedimentasi, lubang galian, kualitas air, perubahan aliran, serta potensi dampak terhadap lahan pertanian dan permukiman warga.

Aliansi juga meminta peninjauan kesesuaian Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Blok Tettekang dengan fungsi perlindungan DAS, kondisi hidrologis, tata ruang, dan ketentuan lingkungan.

Jika hasil pemeriksaan menunjukkan adanya ketidaksesuaian atau risiko lingkungan yang tidak dapat diterima, AMMAS meminta evaluasi maupun koreksi dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Menurut aliansi, perlindungan sumber air dan lahan pertanian harus menjadi bagian penting dalam penyelesaian persoalan tersebut, terutama untuk mencegah dampak yang berpotensi dirasakan masyarakat di wilayah hilir.

*Dorong Pemulihan Lingkungan dan Transparansi*

AMMAS tidak hanya meminta penindakan terhadap dugaan aktivitas tambang ilegal, tetapi juga mendorong penyusunan program pemulihan lingkungan berdasarkan hasil kajian teknis.

Aliansi meminta penentuan pihak yang bertanggung jawab dilakukan berdasarkan bukti, disertai pengawasan berkala setelah penertiban.

Mereka juga mendorong penyampaian informasi mengenai perkembangan perkara kepada masyarakat dengan tetap menghormati kerahasiaan penyidikan dan hak-hak pihak yang diperiksa.

AMMAS berharap Komisi III DPR RI menetapkan tindak lanjut pengawasan secara tertulis, lengkap dengan penanggung jawab dan evaluasi berkala.

Indikator yang diusulkan meliputi penghentian aktivitas ilegal, kejelasan status barang bukti, perkembangan proses hukum, dan pelaksanaan pemulihan lingkungan.

Apabila terdapat bukti awal mengenai dugaan keterlibatan aparat atau pihak berwenang, AMMAS meminta persoalan tersebut diperiksa secara objektif, independen, proporsional, dan sesuai ketentuan hukum.

Bagi AMMAS, pengaduan ke DPR RI merupakan upaya mendorong kepastian penegakan hukum sekaligus melindungi ruang hidup masyarakat di sekitar DAS Suso.

Hingga berita ini disusun, dokumen pengaduan yang menjadi dasar pemberitaan belum memuat tanggapan resmi dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait mengenai tuntutan yang disampaikan AMMAS. (AT)