LUTIM. SINYALTAJAM. COM – Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berhasil di ungkapkan oleh Polres Luwu Timur dan mengamankan satu orang terduga pelaku berinisial (IN) dengan cara sebagai pekerja sex komersial (PSK) yang bertempat di kamar 4B wisma,Desa Beringin, Kecamatan Tomoni, Lutim.
Dan sebagai sex komersial adalah seorang perempuan berinisial (SA), adapun cara (IN) menyediakan (SA), tamu yang ingin memesan perempuan, menghubungi tamu tersebut agar datang di penginapan kamar 4B yang telah disewa (IN).
Hal ini di ungkapkan Wakapolres Lutim, Kompol. Syamsul dalam konferensi pers di aula Tribrata Polres Lutim Senin, 26/8/2024.
“Apa bila ada tamu yang memesan perempuan itu dengan tarif atau harga Rp. 300.000, dan setelah tamu tiba di depan wisma beringin, tamu tersebut masuk kedalam penginapan kamar dimana (SA) sudah ada di dalam kamar tersebut,” ungkap Wakapolres.
Kemudian, setelah (SA) berhubungan badan dengan tamu tersebut, selanjutnya (IN) menggunakan uang dari hasil sex komersial tersebut untuk hidup sehari -hari (makan dan rokok) dengan (SA).
Wakapolres juga mengungkapkan kalau (IN) mempunyai hubungan asmara (pacaran) dengan (SA) sejak berada di Lutim terhitung 6 juli 2024, dan korban (SA) juga merupakan penyandang disabilitas atau tuna wicara.
Saat penangkapan Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu handphone merk Oppo A 18 warna hitam, 1 lembar uang pecahan Rp 50.000,00 (Lima Puluh Ribu Rupiah).
Satu lembar uang pecahan Rp. 5.000,00 (Lima Ribu Rupiah),empat lembar uang pecahan Rp.2.000.00 (Dua Ribu Rupiah), tiga lembar uang pecahan Rp. 1.000,00 ( Seribu Rupiah).
Satu handphone merk Oppo A 53 warna biru dan enam lembar uang pecahan Rp. 50.000,00( Lima Puluh Ribu Rupiah).
Di katakan Wakapolres, (IN) di tersangkakan pasal 12 junto ayat(2) pasal(2) UUD RI nomor 21 tahun 2027
atau pasal 12 junto pasal 2 ayat (1) UUD RI nomor 21 tahun 2027 tentang tindak pidana pemberantasan perdagangan orang.
“Dipidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (Lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp.120.000.000,00 (Seratus Dua Puluh Juta Rupiah) dan paling banyak Rp.600.000.000,00 ( Enam Ratus Juta Rupiah),”tutup Wakapolres Kompol. Syamsul.
lap. Masding