Cegah Penyaluran BBM Bersubsidi, Reskrim Polres Luwu Timur Rakor Dengan Instansi Terkait

LUTIM, SINYALTAJAM.com – Satuan Reserse dan Kriminal Polres Luwu Timur menggelar rapat koordinasi dengan instansi terkait tentang pengelolaan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di aula Tribrata Mapolres Luwu Timur pada Selasa (17/09/2024).

Rakor yang dipimpin oleh Wakapolres Luwu Timur, Kompol Syamsul P., bertujuan untuk mencari solusi bersama terkait pencegahan penyaluran BBM bersubsidi di wilayah hukum Polres Luwu Timur.

Dari hasil rakor tersebut, disepakati 8 poin komitmen antara manajer dan pengelola SPBU yang disaksikan oleh Kadis Perdagangan, Koperasi, dan UKM-P, Senfry Oktavianus, serta Kasat Reskrim Polres Luwu Timur.

Berikut 8 poin komitmen tersebut:

  1. Selaku pengelola SPBU, akan selalu mengawasi dan memberikan arahan kepada seluruh karyawan/operator SPBU yang melakukan pengisian BBM bersubsidi.
  2. Selaku pengelola SPBU, tidak akan melayani mobil yang ingin melakukan pengisian lebih dari satu kali dengan menggunakan barcode kendaraan lain.
  3. Selaku pengelola SPBU, tidak akan melayani pengisian jeriken tanpa adanya surat rekomendasi dan tanda tulisan dinas asal rekomendasi pada jeriken.
  4. Selaku pengelola SPBU, tidak akan melayani pengisian jeriken apabila yang datang bukan pemilik surat rekomendasi dari dinas terkait. Surat rekomendasi wajib dibawa pada saat pengisian untuk diparaf oleh petugas SPBU sesuai dengan jumlah pengisian BBM.
  5. Selaku pengelola SPBU, akan mendahulukan kendaraan umum (bus, truk, ekspedisi antarprovinsi) yang mengantri daripada pengisian BBM pada jeriken, dan pengisian BBM hanya boleh dilakukan oleh karyawan/operator SPBU yang menggunakan seragam SPBU.
  6. Selaku pengelola SPBU, siap mengikuti segala peraturan perundang-undangan maupun peraturan pemerintah yang berlaku di SPBU.
  7. Apabila pengelola SPBU tidak mematuhi poin-poin yang telah diuraikan pada butir 1-6 di atas, maka pengelola bersedia diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
  8. Selaku pengelola SPBU, bertanggung jawab apabila di kemudian hari ditemukan adanya penyalahgunaan BBM yang bersumber dari SPBU yang dikelola, dan bersedia dilaporkan kepada pihak Pertamina wilayah dan BPH Migas untuk proses pencabutan izin operasional SPBU.

Lap. Kisman