LUTIM. SINYALTAJAM. COM –Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Luwu Timur bersiap mengawasi ketat Aparatur Sipil Negara (ASN) selama proses pendaftaran dan deklarasi Pasangan Calon (Paslon) pada tanggal 27-29 Agustus 2024.
Ketua Bawaslu Luwu Timur, Pawennari, menyatakan bahwa mobilisasi ASN saat pendaftaran Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati di KPU akan menjadi fokus pengawasan. (13/10/2024)
Selain pengawasan internal, Bawaslu juga mendorong partisipasi masyarakat dalam mengawasi netralitas ASN.
Pawennari menekankan pentingnya ASN untuk taat terhadap aturan dan tidak terlibat dalam politik praktis yang dapat menguntungkan Pasangan Calon tertentu.
Ia juga mengungkapkan bahwa puluhan ASN yang dilaporkan telah diteruskan ke Komisi ASN (KASN) untuk diproses lebih lanjut.
Wakil Ketua KASN, Tasdik Kinanto, membenarkan adanya laporan puluhan ASN yang diduga tidak netral dalam Pilkada 2024.
Ia menyatakan bahwa laporan tersebut sedang diproses oleh KASN dan beberapa dokumen tambahan masih diperlukan.
Tasdik menegaskan bahwa ASN yang terbukti melanggar netralitas dapat dikenakan sanksi ringan, sedang, hingga berat, tergantung tingkat pelanggarannya.
Ia mengingatkan bahwa ASN jangan main-main karena sanksinya bisa berupa penjara hingga pemecatan.
Netralitas ASN dalam Pilkada merupakan hal yang sangat penting untuk menjaga integritas dan kredibilitas penyelenggaraan Pemilu.
ASN memiliki peran strategis dalam mendukung kelancaran Pilkada, dan mereka harus menjalankan tugasnya secara profesional dan netral tanpa memihak Pasangan Calon tertentu.
Bawaslu dan KASN memiliki peran penting dalam mengawasi netralitas ASN selama Pilkada.
Bawaslu bertugas untuk mengawasi pelaksanaan Pilkada secara keseluruhan, termasuk netralitas ASN.
Sementara KASN bertugas untuk menindak ASN yang terbukti melanggar netralitas. Keduanya harus bersinergi untuk memastikan bahwa ASN menjalankan tugasnya secara profesional dan netral
Masyarakat juga memiliki peran penting dalam mengawasi netralitas ASN. Masyarakat dapat melaporkan jika menemukan ASN yang terlibat dalam politik praktis atau mendukung Pasangan Calon tertentu.
Laporan dari masyarakat dapat menjadi bukti penting untuk menindak ASN yang melanggar netralitas.
Pengawasan ketat terhadap ASN selama Pilkada 2024 di Luwu Timur merupakan langkah penting untuk menjaga integritas dan kredibilitas penyelenggaraan Pemilu.
Bawaslu dan KASN harus bersinergi dalam mengawasi netralitas ASN, dan masyarakat juga harus berperan aktif dalam melaporkan jika menemukan ASN yang melanggar netralitas.
Dengan demikian, Pilkada 2024 di Luwu Timur dapat berjalan dengan jujur, adil, dan demokratis.Lap Tim