Polres Soppeng Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak, Ancam Hukuman 12 Tahun Penjara

SOPPENG. SINYALTAJAM. COM -Polres Soppeng berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Wakapolres Soppeng, AKBP H. Muhiddin Yunus SH., MH., mengungkapkan hal ini dalam press release di Aula Tantya Sudhirajati Mapolres Soppeng, Kamis (12/12/2024).

Kasat Reskrim IPTU Nurman SH., MH., dan Kasihumas IPTU Husain S.Sos., SH., MH., turut hadir dalam konferensi pers tersebut.

Tersangka, Lel. HR (49), dijerat atas laporan polisi nomor LP/B/297/XII/2024/SPKT/RES SOPPENG/POLDA SULSEL, tertanggal 10 Desember 2024.

Korban, Per. PZR (16), merupakan ipar tersangka. Wakapolres Soppeng menjelaskan bahwa pelaku telah melakukan persetubuhan berulang kali sejak tahun 2021, mengakibatkan korban hamil 7 bulan.

Kejadian terungkap ketika keluarga korban curiga melihat perut korban membesar selama acara tahlilan di depan rumah.

Peristiwa pertama terjadi pada tahun 2021 pukul 24.00 WITA di rumah panggung milik orang tua tersangka di Talepu, Kelurahan Cabbenge, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng.

Kejadian terakhir terjadi pada Rabu, 4 Desember 2024, pukul 08.00 WITA di kamar mandi rumah orang tua tersangka di lokasi yang sama.

Barang bukti yang telah diamankan berupa pakaian korban dan korset yang digunakan untuk menutupi kehamilannya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 Ayat (1) huruf a, e, g UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Ancaman hukuman untuk Pasal 6 huruf c adalah pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 300.000.000

Kasus ini menunjukkan keprihatinan terhadap maraknya kasus kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia.

Polres Soppeng berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kejahatan seksual dan memberikan perlindungan kepada korban.

Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan.

Penulis: Yusufcinchonk@ye