Aksi Preman Penambang Diduga Ilegal di Kalaena, Polisi Tidak Perlu Tunggu Laporan

baca berita lainnya www.sinyaltajam.com

LUTIM. SINYALTAJAM. COM – Aksi Preman oleh Oknum yang diduga Pelaku Penambang Pasir yang diduga Ilegal di Sungai Kalaena Kabupaten Luwu Timur Kepada Wartawan yang sedang Melakukan tugas jurnalis mengancam kebebasan Pers dan melanggar Undang – Undang Pers nomor 40 tahun 1999.

Tindakan Melawan Hukum itu tidak dapat dibiarkan, sebab Aksi arogan yang dipertontonkan dan sudah Viral di Media Sosial sudah menjadi Rahasia Umum dan wajib diusut tuntas oleh Aparat Penegak Hukum.

Hal itu disampaikan oleh Najamuddin Pemimpin Media online bilikf4kt@.id kepada sejumlah wartawan di Malili pada Kamis (2 Oktober 2025).

Menurutnya Polisi tidak perlu lagi menunggu laporan, sebab Beredarnya pemberitaan tindakan koboi Penambang diduga Ilegal yang mengintimidasi Wartawan dalam melakukan tugas maka Polisi bisa langsung Memanggil yang bersangkutan, kan berita itu adalah Laporan Model A, kata Najamuddin.

Jadi tidak perlu tunggu laporan, meski Wartawan yang korban tetap akan melaporkan Kejadian yang dialaminya, Polisi harus bergerak cepat tanpa menunggu laporan dari korban, jelas mantan Wartawan harian Pedoman Rakyat itu.

Selain itu, Polisi juga wajib turun ke TKP, untuk melihat dan mengidentifikasi lokasi Penambangan Ilegal yang sebelum kejadian telah diberitakan dan diviralkan, ini bentuk Pengrusakan Lingkungan dan berdampak besar ke permukiman warga maupun Perkebunan masyarakat disekitarnya.

Mantan Anggota DPRD Luwu Timur itu juga menyayangkan pihak terkait atas mulusnya Penambangan Ilegal di wilayah hukum Luwu Timur yang sudah berjalan beberapa tahun, ini tidak bisa dibiarkan, sebab ini adalah pelanggaran hukum dan Pelaku dapat dijerat dengan UU Lingkungan, tegas Najamuddin.

Lap Tim

Tinggalkan Balasan