DPRD  

Anggota DPRD Luwu Timur Najamuddin, Menekankan Pentingnya Perusahaan Tambang untuk Memperhatikan Lingkungan Sekitar

LUTIM.  SINYALTAJAM.  COM – Pemerintah pusat melalui Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengeluarkan sekitar 10 jenis izin baru, termasuk Izin Usaha Pertambangan (IUP), di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Salah satu IUP yang telah beroperasi adalah tambang nikel yang terletak di Kecamatan Kalaena dan Angkona, dengan luas wilayah mencapai 3.807 hektar atas nama PT Mitra Berkarya Sejati.

IUP PT Mitra Berkarya Sejati ini berlaku sejak 26 Juli 2023 hingga 02 Maret 2031, dengan nomor SK 39/1/IUP/PMDM/2023. Saat ini, kegiatan eksplorasi telah berlangsung di lokasi tambang tersebut.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Luwu Timur, Najamuddin, menekankan pentingnya perusahaan tambang untuk memperhatikan lingkungan sekitar dan tidak melakukan aktivitas di luar batas izin yang telah dikeluarkan. Najamuddin juga menekankan perlunya melibatkan masyarakat lokal dalam operasional tambang.

“Perusahaan harus memperhatikan lingkungan sekitar, termasuk sumber air baku yang menjadi kebutuhan masyarakat. Mereka juga harus menghindari penyerobotan lahan perkebunan, persawahan, termasuk tambak, dan tetap mematuhi rekomendasi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Lebih lanjut, perusahaan harus melibatkan masyarakat lokal dalam kegiatan operasional, termasuk dalam perekrutan tenaga kerja, serta mencegah dampak negatif operasional terhadap permukiman warga di sekitar,” ujar Najamuddin.

Dengan pesan tersebut, diharapkan keberadaan tambang nikel ini dapat memberikan manfaat ekonomi yang berkelanjutan bagi masyarakat setempat tanpa mengorbankan lingkungan dan kehidupan sosial mereka. LAP TIM