LUWU. SINYALTAJAM. COM – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu diwajibkan menyusun laporan kinerja harian selama menjalankan kebijakan work from anywhere (WFA) yang berlaku mulai Rabu (25/3/2026) hingga Jumat (27/3/2026). Kebijakan ini merupakan penyesuaian tugas kedinasan selama periode libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi serta Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Penjabat Kepala BKPSDM Kabupaten Luwu, Muhammad Arsyad, menyampaikan bahwa pelaksanaan WFA tetap mengedepankan produktivitas kerja melalui sistem pelaporan kinerja harian. Ia menyampaikan hal tersebut setelah mengikuti rapat bersama Bupati Luwu.
“Hari ini Rabu sampai hari Jumat WFA diterapkan. Hanya saja tugas kedinasan secara WFA setiap hari paling banyak satu per tiga dari jumlah total ASN, PPPK, dan PPPK-PW pada masing-masing organisasi perangkat daerah,” jelas Arsyad.
Menurutnya, ASN yang menjalankan WFA wajib melaporkan aktivitas kerjanya setiap hari melalui sistem pelaporan elektronik yang telah ditetapkan. Kebijakan ini berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 yang mengatur fleksibilitas kerja dengan acuan utama produktivitas, bukan kehadiran fisik di kantor.
“Laporan dapat disampaikan melalui aplikasi e-kinerja, KMob, maupun sistem pelaporan elektronik masing-masing instansi,” ujarnya.
Arsyad juga menegaskan bahwa WFA tidak berlaku bagi unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, seperti sektor kesehatan yang tetap beroperasi normal.
“Prinsipnya WFA ini diterapkan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas dan meningkatkan efisiensi birokrasi selama periode libur Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri,” tandasnya.
Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Bupati Luwu Nomor 000.8/062/ORG/III/2026 tentang pelaksanaan tugas kedinasan ASN pada masa libur nasional dan cuti bersama. Lap.Supriadi


