LUTIM. SINYALTAJAM.COM _ Suasana haru bercampur amarah menyelimuti keluarga Melati (9) dan Mawar (14). Nama samaran.
Kedua gadis belia ini menjadi korban kebejatan ayah tiri mereka sendiri, HM (29). Setelah buron beberapa hari, HM akhirnya berhasil diringkus aparat kepolisian Polres Luwu Timur di rumah orang tuanya di Kecamatan Sukamaju, Kabupaten Luwu Utara, Selasa (15/4/2025) pukul 01.00 WITA.
Kapolres Luwu Timur melalui Kasubsi Humas Bripka A.Muh.Taufik kepada wartawan menjelaskan bahwa penangkapan HM yang dilakukan oleh tim gabungan Unit Resmob dan PPA Sat Reskrim Polres Luwu Timur bersama Polsek Sukamaju ini mengakhiri pelariannya setelah melakukan aksi biadab terhadap kedua anak tirinya.
Kejadian memilukan ini bermula pada Senin, 7 April 2025, di Kecamatan Tomoni, Kabupaten Luwu Timur. Pengungkapan kasus ini berawal dari keberanian Mawar yang menceritakan kepada tantenya pada Rabu, 9 April 2025. Dengan suara gemetar, Mawar mengungkapkan bahwa ia telah dipaksa melakukan hubungan seksual oleh ayah tirinya sebagai imbalan agar diizinkan menggunakan handphone. Betapa terkejutnya sang tante saat Melati, yang juga berada di rumah, ikut mengakui telah menjadi korban pencabulan HM. HM telah memegang alat kelamin Melati.
Informasi tersebut langsung dilaporkan ke pihak berwajib. Unit Resmob Sat Reskrim Polres Luwu Timur bergerak cepat melakukan penyelidikan. Terungkap bahwa HM telah melarikan diri ke Luwu Utara menggunakan sepeda motor milik istrinya.
Setelah dilakukan pengejaran intensif, HM akhirnya berhasil dibekuk di persembunyiannya. Di hadapan penyidik, HM tak mampu mengelak. Ia mengakui perbuatan kejinya.
HM mengaku telah mencabuli kedua anak tirinya. Bahkan melakukan hubungan intim sebanyak dua kali.
Pengakuan tersebut semakin menambah derita bagi keluarga korban. Kini, HM harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Luwu Timur” ujar Bripka Taufik.
Atas perbuatannya, HM dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) subs Pasal 81 ayat (3) Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 82 ayat (1) Pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang menanti HM adalah minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, ditambah 1/3 dari ancaman pidana.
Lap.Kisman.