LUTRA. SINYALTAJAM.COM-Pemerintah Kabupaten Luwu Utara melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mulai mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan Surat Tanda Terima Setoran (STTS) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2026.
Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, proses pendistribusian kali ini dilakukan lebih awal. Langkah ini diambil sebagai upaya mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), sekaligus memberi ruang waktu yang lebih luas bagi masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajaknya sebelum jatuh tempo.
Kegiatan pendistribusian dipimpin langsung oleh Plt. Kepala Bapenda Luwu Utara, Andi Elly Yanti, yang diawali dari Kecamatan Sukamaju dan Sukamaju Selatan. Selanjutnya, distribusi akan menjangkau seluruh kecamatan, termasuk wilayah pegunungan seperti Rongkong, Seko, dan Rampi.
Dalam keterangannya, Andi Elly Yanti menegaskan bahwa percepatan ini dilakukan secara terencana dan melibatkan koordinasi aktif dengan para camat serta kepala desa dan lurah di seluruh wilayah.
“Kami ingin memastikan distribusi SPPT berjalan lebih cepat, tepat sasaran, dan tertib secara administrasi. Dengan begitu, proses pemungutan PBB-P2 juga dapat berjalan lebih optimal,” ujarnya di sela kegiatan, Selasa (7/4/2026).
Ia menambahkan, distribusi yang lebih awal diharapkan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengatur waktu pembayaran pajak, sehingga tidak menumpuk menjelang batas akhir.
Selain itu, Andi Elly juga menekankan pentingnya kolaborasi semua pihak dalam mendukung peningkatan pendapatan daerah.
“Kami sangat berharap adanya sinergi antara pemerintah daerah, aparat kecamatan, desa, hingga masyarakat, agar upaya peningkatan PAD bisa berjalan maksimal,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa pajak yang dibayarkan masyarakat memiliki dampak langsung terhadap pembangunan daerah.
“Kontribusi dari pembayaran pajak akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, seperti jalan dan jembatan, serta peningkatan layanan kesehatan dan fasilitas publik lainnya,” ungkapnya.
Menutup pernyataannya, Andi Elly Yanti mengajak masyarakat untuk semakin sadar dan disiplin dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
“Kami berharap kesadaran masyarakat terus meningkat. Pajak yang dibayarkan adalah bagian dari investasi bersama untuk pembangunan daerah yang berkelanjutan,” pungkasnya.
Sebagai bagian dari kegiatan ini, Bapenda juga memberikan penyuluhan kepada masyarakat terkait pengelolaan SPPT dan STTS PBB-P2, guna memastikan pemahaman yang lebih baik serta mendukung kelancaran proses pembayaran pajak. Zakaria












