BANTAENG, SINYALTAJAM.COM — Dalam rangka memperkuat pengelolaan layanan hukum, Bawaslu Kabupaten Bantaeng laksanakan Rapat Fasilitasi Pengelolaan Layanan Hukum di Kantor Bawaslu Kabupaten Bantaeng, Rabu (12/8/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kapasitas jajaran dalam memberikan layanan hukum yang profesional, akuntabel, dan berintegritas.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bantaeng, Ningsih Purwanti, menegaskan bahwa Bawaslu memiliki dua peranan penting sebagai lembaga pengawas pemilu, yakni sebagai pengawas sekaligus sebagai penegak hukum.
“Bawaslu memiliki dua peran, yaitu sebagai pengawas dan penegak hukum. Integritas dan akuntabilitas Bawaslu tidak hanya diuji dalam pengawasan, tetapi juga dalam memberikan layanan hukum, menangani laporan, menindaklanjuti temuan, serta menghasilkan rekomendasi yang berkualitas,” ujar Ningsih.
Menurutnya, tugas Bawaslu tidak berhenti pada menemukan dugaan pelanggaran. Setiap temuan harus dikawal hingga proses tindak lanjutnya selesai agar fungsi pengawasan dapat berjalan efektif dan memberikan kepastian dalam penegakan hukum pemilu.
“Bawaslu tidak hanya cukup menemukan pelanggaran, tetapi kita juga harus bisa mengawal proses tindak lanjut dari temuan itu sampai selesai,” lanjutnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Andarias Duma, S.H., M.H., hadir memberikan materi mengenai pengelolaan layanan hukum Bawaslu.
Dalam materinya, Andarias mendorong jajaran untuk memanfaatkan masa non-tahapan sebagai momentum memperkuat kapasitas dan kualitas layanan hukum.
“Masa non-tahapan bukanlah masa untuk berhenti, melainkan momentum untuk memperkuat layanan hukum, karena Bawaslu yang profesional dibangun dengan kompetensi yang akuntabel, dibuktikan dengan tanggung jawab, dan yang berintegritas ditegakkan dengan keberanian untuk selalu berpihak pada hukum dan keadilan,” ujar Andarias.
Ia menekankan bahwa profesionalitas Bawaslu tidak hanya dibentuk melalui pengetahuan dan kompetensi, tetapi juga melalui tanggung jawab dalam menjalankan tugas serta keberanian untuk menegakkan hukum dan keadilan.
Rapat fasilitasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman jajaran Bawaslu Kabupaten Bantaeng dalam menjalankan tugas dan fungsi di bidang hukum, termasuk menghadapi berbagai kebutuhan kelembagaan pada masa non-tahapan.
Upaya tersebut sekaligus menjadi bagian dari menjaga kepercayaan publik melalui pelaksanaan pengawasan dan penegakan hukum pemilu yang profesional, akuntabel, serta berintegritas. (ris/st/*)












