LUTIM. SINYALTAJAM.COM -Pada 3 Maret 2026, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menggelar rapat koordinasi yang melibatkan berbagai instansi, termasuk Kantor Pertanahan, untuk membahas penanganan dampak sosial terkait penyediaan lahan bagi pembangunan kawasan industri dalam kerangka Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dikembangkan oleh Indonesia Huali Industrial Park (IHIP).
Meski disampaikan secara resmi sebagai upaya memperkuat koordinasi dan mengantisipasi dampak sosial, rapat ini secara tidak langsung menyentuh persoalan dasar yang kompleks: status hukum lahan kompensasi PLTA Karebbe di Desa Harapan, Kecamatan Malili.
Lahan seluas sekitar 394,5 hektare ini semula berstatus Hak Pengelolaan (HPL) milik Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dan disewakan kepada IHIP selama 50 tahun. Pada pandangan kasat mata, pengelolaan tanah negara ini tampak sederhana, yakni pemerintah daerah memanfaatkan tanah untuk investasi industri. Namun, sepeninggal sejarahnya, muncul berbagai pertanyaan hukum yang belum terselesaikan.
Asal Usul dan Problematika Hukum Lahan
Kenangan akan pembangunan PLTA Karebbe tahun 2006 di Desa Laskap menjadi awal permasalahan. Proyek energi yang dilakukan PT INCO (sekarang PT Vale Indonesia Tbk) ini mengharuskan perusahaan menyediakan lahan kompensasi sebagai pengganti kawasan hutan yang digunakan sesuai regulasi kehutanan. Namun, dalam praktiknya, lahan kompensasi tersebut justru tidak kembali sebagai kawasan hutan pengganti, melainkan mendapatkan sertifikasi Hak Pakai pada 2007 atas nama perusahaan.
Di sinilah tantangan pertama muncul. Secara hukum, Hak Pakai merupakan hak guna atas tanah negara yang statusnya tidak bersifat kepemilikan penuh dan tidak bisa dialihkan sembarangan. Maka timbul pertanyaan, bagaimana bisa lahan yang seharusnya sebagai pengganti kawasan hutan justru dialihkan menjadi Hak Pakai? Jika status tanah ini sejak awal tidak jelas, konsekuensinya seluruh rangkaian administrasi dan tindakan selanjutnya juga layak dipertanyakan keabsahannya.
Perkembangan Administrasi dan Potensi Cacat Hukum
Pada 5 Januari 2022, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menerbitkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan PT Vale Indonesia Tbk. melalui mekanisme hibah, sehingga lahan tersebut lalu dicatat sebagai aset daerah dan masuk kategori Barang Milik Daerah. Padahal, secara hukum pertanahan, hibah biasanya dilakukan terhadap hak milik yang dapat dialihkan secara penuh, bukan hak guna seperti Hak Pakai.
Lebih jauh lagi, pada Agustus 2024, pemerintah daerah mengeluarkan Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) atas tanah tersebut. Sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1960 dan PP No. 18 Tahun 2021, penerbitan HPL seharusnya dilakukan terhadap tanah negara yang benar-benar bersih dari sengketa dan penguasaan di luar kontrol pemerintah. Dalam konteks ini, keberadaan sekitar 100 kepala keluarga yang telah menggarap lahan sejak 1998 di kawasan tersebut pun menjadi dimensi sosial yang tak bisa diabaikan.
Masalah Spasial dan Potensi Masalah Hukum
Selain aspek administrasi, persoalan spasial juga muncul. Dalam dokumen MoU tahun 2006, peta lokasi lahan kompensasi berbeda dengan peta dalam sertifikat terbaru. Bahkan, ada kemungkinan pergeseran sekitar dua hektare antara peta lama dan terbaru. Dalam hukum pertanahan, perubahan ini bisa berarti perubahan objek tanah secara substansial, menimbulkan pertanyaan: apakah revisi ini sah dan diresmikan secara transparan, ataukah relokasi yang tidak diumumkan secara terbuka? Tanpa audit geospasial independen, seluruh proses ini tetap berada dalam kabut ketidakpastian hukum.
Penyewaan dan Risiko Hukum
Pada September 2025, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menandatangani perjanjian pemanfaatan tanah berstatus HPL kepada PT IHIP selama 50 tahun, dengan nilai sewa sekitar Rp 4,445 miliar untuk lima tahun pertama. Tetapi, pelaksanaan transaksi ini menimbulkan sejumlah pertanyaan mendasar: Apakah seluruh proses administrasi terkait sewa ini sudah mengikuti regulasi, termasuk persetujuan DPRD dan keabsahan status tanah? Bagaimana jika suatu saat rantai hak atas tanah ini terbukti bermasalah di kemudian hari? Sengketa agraria yang tidak terselesaikan bisa mengancam keberlanjutan investasi jangka panjang.
Masih Banyak Pertanyaan yang Belum Terjawab
Keterkaitan dokumen dari tahun 2006, sertifikat Hak Pakai tahun 2007, Hibah Daerah tahun 2022, sertifikasi HPL tahun 2024, hingga perjanjian sewa tahun 2025 menunjukkan satu rangkaian administrasi yang kompleks. Tanpa audit hukum dan geospasial independen, status tanah seluas sekitar 395 hektare di Desa Harapan ini tetap menjadi misteri, penuh pertanyaan dan potensi masalah hukum serius.
Penutup
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menegaskan komitmennya untuk mendukung proyek nasional dan menjaga tertib administrasi, namun pertanyaan mendasar tetap mengemuka: Apakah proses pengelolaan tanah ini sudah dilakukan secara transparan, adil, dan sesuai hukum? Jika tidak, potensi sengketa di kemudian hari bisa mengancam keberlanjutan investasi dan keberlangsungan hak-hak masyarakat. Masyarakat berharap ada langkah tegas dalam melakukan audit menyeluruh untuk memastikan keabsahan seluruh rantai administrasi tanah ini.
Sumber:
Dokumen Investigasi The Sawerigading Institute
(*)












