LUTIM. SINYALTAJAM. COM – Kantor Pengawasan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Malili kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah Luwu Raya dan Toraja dan Luwu Timur. Pada Kamis, 7 November 2024.
KPPBC Malili secara resmi memusnahkan ratusan ribu batang rokok ilegal dan puluhan liter minuman keras yang disita selama periode Oktober 2023 hingga September 2024.
Pemusnahan ini merupakan bukti nyata dari kerja keras Bea Cukai Malili dalam melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran barang kena cukai ilegal.
Kepala KPPBC TMP C Malili, Eri Utomo Partoyo, dalam siaran persnya mengungkapkan,
“Barang yang dimusnahkan hari ini berupa 918.126 batang rokok dan 66 liter minuman mengandung etil alkohol. Ini adalah hasil penindakan kami selama setahun terakhir, dan pemusnahannya telah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.”Ungkapnya.
Eri Utomo Partoyo juga menekankan bahwa Bea Cukai Malili tidak akan pernah lelah dalam memerangi peredaran rokok ilegal.
“Rokok ilegal adalah musuh bersama. Peredarannya merugikan negara, masyarakat, dan pengusaha yang taat aturan,” tegasnya.
Untuk memberantas peredaran rokok ilegal, Bea Cukai Malili menerapkan strategi preventif dan represif.
“Kami gencar melakukan sosialisasi dan kampanye stop peredaran rokok ilegal kepada masyarakat, kampus, dan berbagai elemen lainnya. Di sisi lain, kami juga melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku peredaran rokok ilegal,” jelas Eri Utomo Partoyo.
Selama setahun terakhir, Bea Cukai Malili telah melakukan 158 kali penindakan, yang berhasil mengamankan ratusan ribu batang rokok ilegal dan minuman keras.
Penindakan dilakukan di berbagai lokasi, mulai dari perusahaan jasa titipan, jalan raya, pasar, hingga toko retail.
Pemusnahan barang kena cukai ilegal ini tidak hanya menjadi wujud transparansi atas tindak lanjut dari kegiatan pengawasan Barang Kena Cukai (BKC) di wilayah kerja Bea Cukai Malili yang mencakup 5 kabupaten dan 1 kotamadya, tetapi juga sebagai momentum untuk kembali mengajak berbagai elemen, seperti Aparat Penegak Hukum, media, dan masyarakat, untuk aktif berpartisipasi dalam memerangi peredaran rokok ilegal.
“Kami mengundang para Aparat Penegak Hukum, media, dan masyarakat untuk bersama-sama melawan peredaran rokok ilegal di Luwu Raya dan Toraja,” ajak Eri Utomo Partoyo.
Dengan semangat dan komitmen yang tinggi, Bea Cukai Malili terus berupaya untuk menciptakan wilayah kerja yang bebas dari peredaran barang kena cukai ilegal, demi kesejahteraan masyarakat dan kemajuan bangsa.
Dikesempatan yang sama Kepala Bapeda Luwu Timur, Muhammad Said, memberikan apresiasi tinggi atas dedikasi Bea Cukai Malili dalam mengawasi dan memberantas peredaran barang kena cukai ilegal.
“Kerjasama dan sinergi antar instansi sangat penting dalam memberantas segala bentuk pelanggaran hukum di Bumi Batara Guru,” ujar Muhammad Said. Lap Tim