Berlaku Seumur Hidup, Bolehkah Ganti Foto KTP? Ini Penjelasan Kepala Disdukcapil Luwu Utara

Berlaku Seumur Hidup, Bolehkah Ganti Foto KTP? Ini Penjelasan Kepala Disdukcapil Luwu Utara
Berlaku Seumur Hidup, Bolehkah Ganti Foto KTP? Ini Penjelasan Kepala Disdukcapil Luwu Utara

LUTRA. SINYALTAJAM. COM – Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan salah satu dokumen kependudukan yang sangat urgen dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia.

Karena KTP adalah kartu identitas seseorang yang memuat data pribadi warga negara, khususnya bagi warga negara yang telah berusia di atas 17 tahun.

KTP atau yang sekarang disebut KTP elektronik (KTP el) mencantumkan nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), tanda tangan dan foto pemilik KTP.

KTP sekarang berlaku seumur hidup. Kebijakan ini diambil agar masyarakat tak perlu lagi repot untuk memperbarui data KTP-nya, termasuk pasfoto KTP.

Lantas, bolehkah seseorang mengganti foto KTP-nya? Mengingat acap kali ada warga, khususnya wanita, yang dulunya tak berhijab, namun sekarang berhijab.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Luwu Utara, Muhammad Kasrum, menyebutkan, setiap warga boleh mengganti foto KTP.

“Banyak yang bertanya, apakah boleh ganti foto KTP? Saya jawab, boleh! Khususnya yang belum berhijab mau ganti jadi pakai hijab,” jelas Kasrum, Ahad (19/1/2025), di Masamba.

Tak hanya itu, foto yang rusak ataupun yang terkelupas mau diubah menjadi baik, juga dinyatakan boleh untuk diganti atau diubah menjadi foto yang bagus di KTP.

“Termasuk foto KTP yang rusak atau terkelupas, itu juga boleh diganti,” imbuhnya. Meski begitu, kata dia, belum semua bisa diganti karena adanya perubahan di SIAK.

“Namun, untuk sementara belum semua bisa ganti foto karena adanya perubahan di SIAK. Kalau mau ganti foto, kirim dulu fotonya untuk kita cek,” jelas Kasrum.

“Kalau belum sinkron fotonya, bisa kita ganti. Namun, kalau sudah sinkron, sementara belum bisa diganti, sambil menunggu perubahan SIAK-nya,” sambungnya.

Sekadar diketahui, SIAK adalah Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, yang menggunakan teknologi, informasi, dan komunikasi untuk mengatur administrasi kependudukan. (Zkr)