MAKASSAR. SINYALTAJAM. COM – Setelah melayangkan somasi ke-2 dan direspon Garin Bulo melalui Rustan Serawak selaku Kuasa Pelapor, Petrus Ferdinand akhirnya kembali melaporkan Garin Bulo ke Polres Toraja Utara. Kasusnya masih soal sengketa tanah Garin Bulo versus Petrus Ferdinand Patanggu. Perkara ini sudah memakan waktu lama. Objeknya berada di Jl. Diponegoro, Rantepao.
Sejauh ini kedua pihak, Garin Bulo dan Petrus Ferdinand, saling melaporkan dugaan tindak pidana di balik objek tanah yang disengketakan ke Polres Torut. Terkini, soal dugaan penyewaan dan atau penyerobotan tanah sengketa yang diklaim Petrus sebagai miliknya. Apalagi setelah pihak Garin Bulo kembali memasang papan bicara di atas lahan tersebut hingga berujung pada somasi dari Petrus sebanyak dua kali.
Kemudian disusul keluarnya Surat Panggilan No.Pol: S.pgl/390/XI/Res. 1.24/2025/Reskrim tanggal 6 Nopember 2025 dari Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, IPTU Ruxon, SH selaku Penyidik, ditujukan kepada Garin Bulo. Dalam surat panggilan itu, Garin telah berstatus Tersangka dan diminta menghadap AIPTU Muhammad Nawir, SH Senin, 10 Nopember 2025 pada pukul 10.00 Wita untuk didengar keterangannya.
Keterangan dimaksud terkait perkara tindak pidana dugaan menguntungkan dirinya sendiri dengan menyewakan tanah milik orang lain dan atau penyerobotan sebagaimana dimaksud dalam pasal 385 Ayat (1e) atau Pasal 167 Ayat (1) KUHP.
“Bagi saya panggilan untuk dimintai keterangan ini sangat penting karena bisa menjadi moment atau kesempatan lagi untuk membuka secara terang benderang masalah yang sesungguhnya terjadi sesuai data ril dan otentik yang kami miliki serta fakta yang ada, bukan berdasarkan asumsi dan spekulasi,” tegas Garin Bulo ketika dimintai responnya atas surat panggilan penyidik, baru-baru ini.
Sementara Rustan Serawak menilai panggilan itu untuk menekan atau mempresur Garin Bulo. “Panggilan ini untuk mempresure Garin Bulo, harusnya penyidik buka Warkah Tanah di BPN Torut supaya jelas dan terang benderang. Garin Bulo siap masuk penjara dg syarat buka Warkah Tanah di BPN Torut, kalau memang di Warkah Tanah itu jelas tidak ada manipulasi dalam penerbitan sertifikat maka Garin Bulo bersedia masuk penjara tetapi sebaliknya kalau penerbitan sertifikat itu ada masalah dan yang menguasai dan menggunakan sertifikat bodong itu, apa siap juga masuk penjara?,” tandas Kuasa Pelapor Garin Bulo ini melalui pesan WA, Jumat (7/11) kemarin.
Rustan Serawak mengaku heran dengan status tersangka Garin Bulo tanpa kejelasan alat bukti yang sah sebagai dasar hukum. “Garin Bulo tersangka, ditersangkakan menyerobot tanahnya sendiri sesuai putusan 270 PK/Pdt/ 2011 dan putusan 299 K/ Pid./1999 dan juga surat pernyataan dari Yusuf Dendang bahwa tanah tersebut milik Sikanna, harusnya penyidik membuka Warkah Tanah di BPN Torut supaya bisa ditarik benang merahnya apakah betul Garin Bulo benar menyerobot tanah orang sehingga bisa ditersangkakan atau sebaliknya orang membeli tanah yang penerbitan sertifikat ada masalah, mungkin menggunakan dokumen surat palsu, disini penyidik harus independen dalam melakukan sidik perkara ini,” beber Rustan lagi. (mael)












