Breaking News! Polres Lutim Tetapkan Oknum Penambang Jadi Tersangka Intimidasi Wartawan, Langsung Ditahan!

baca berita lainnya www.sinyaltajam.com

LUTIM. SINYALTAJAM. COM – Kabar terbaru datang dari Polres Luwu Timur terkait kasus dugaan intimidasi dan pengancaman terhadap jurnalis yang terjadi di lokasi tambang galian C di Kecamatan Mangkutana. Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Luwu Timur resmi menetapkan SR (56), oknum penambang galian C di Sungai Kalaena, sebagai tersangka dalam kasus ini.

Tak hanya itu, SR juga langsung ditahan usai menjalani serangkaian pemeriksaan pada Jumat (3/10/2025), menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menangani kasus ini.

Kasus ini bermula ketika sejumlah jurnalis tengah melakukan peliputan di lokasi tambang galian C yang diduga ilegal pada Rabu (1/10/2025). Saat itu, SR yang diduga sebagai pemilik tambang melakukan intimidasi dan pengancaman, yang kemudian viral di media sosial.

Kasubsi Humas Polres Luwu Timur, Bripka A. Muh. Taufik, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah melalui serangkaian proses penyelidikan yang mendalam.

“Penyidik telah melakukan olah TKP, memeriksa sejumlah saksi, dan meminta keterangan dari terlapor. Setelah dilakukan gelar perkara, SR diduga kuat melakukan tindak pidana pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 ayat 1 ke-1e KUHP,” ungkap Bripka A. Taufik, SH.

Penetapan tersangka dan penahanan SR ini adalah bukti nyata komitmen Polres Luwu Timur dalam menindak tegas setiap bentuk ancaman dan intimidasi, khususnya terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistik di lapangan. Lap Tim

Tinggalkan Balasan