WAJO.SINYALTAJAM.COM – Rapat Paripurna penyerahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Wajo Tahun Anggaran 2025 dilaksanakan DPRD Wajo di ruang sidang utama, Rabu (25/3/2026) sore.
Bupati Andi Rosman dan wakilnya dr Baso Rahmanuddin hadir dalam rapat tersebut.
Paripurna dipimpin Ketua DPRD Firmansyah Perkesi bersama Wakil Ketua Andi Merly Iswita dan Muh Rasyadi serta dihadiri unsur Forkopimda, jajaran kepala OPD dan undangan lainnya.
Bupati Andi Rosman mengatakan LKPJ dinilai penting sebab menjadi kewajiban konstitusional kepala daerah diamanatkan dalam undang-undang.
“Laporan ini memuat gambaran kinerja penyelenggara pemerintahan daerah selama Tahun Anggaran 2025,” ujarnya di atas mimbar.
“Meliputi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, pengelolaan keuangan daerah, pelaksanaan kebijakan strategis, serta tindak lanjut atas rekomendasi DPRD Kabupaten Wajo terhadap LKPJ Tahun Anggaran sebelumnya,” sambungnya.
Lanjut, dalam pelaksanaan pembangunan daerah, Pemerintah Kabupaten Wajo senantiasa berpedoman pada visi pembangunan daerah yaitu “Wajo Maradeka (Maju, Religius, Bermartabat, Terdepan, Berkeadilan)”.
Visi tersebut, kata Andi Rosman dijabarkan ke dalam berbagai program dan kegiatan pembangunan yang dilaksanakan oleh seluruh perangkat daerah.
“Sepanjang Tahun Anggaran 2025, berbagai capaian telah berhasil diraih, antara lain dalam peningkatan kualitas pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, penguatan ekonomi masyarakat, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia,” sebutnya.
Namun demikian, pihaknya mengaku dan menyadari bahwa dalam pelaksanaannya masih terdapat berbagai kekurangan dan tantangan yang perlu menjadi perhatian bersama untuk perbaikan di masa yang akan datang.
“Kami mengharapkan pembahasan yang konstruktif serta masukan, saran, dan rekomendasi dari DPRD Kabupaten Wajo terhadap LKPJ ini,” pintanya.
Rekomendasi tersebut sangat penting sebagai bahan evaluasi dalam rangka peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan.
“Kami meyakini bahwa sinergi antara Pemerintah Daerah dan DPRD merupakan kunci utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik serta pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berkeadilan,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Wajo, Firmansyah Perkesi menyampaikan bahwa pelaksanaan rapat paripurna ini merupakan tindak lanjut dari surat Pemerintah Kabupaten Wajo terkait penyampaian LKPJ Kepala Daerah Tahun 2025.
Ia menegaskan, penyampaian LKPJ merupakan kewajiban kepala daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 19 Tahun 2024.
Dalam regulasi tersebut, kepala daerah diwajibkan menyampaikan laporan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“LKPJ ini memuat hasil penyelenggaraan pemerintahan daerah selama satu tahun anggaran, yang menjadi bentuk pertanggungjawaban kinerja pemerintah daerah,” ujarnya.
Firmansyah Perkesi menambahkan, dokumen LKPJ akan menjadi dasar bagi DPRD dalam menyusun rekomendasi sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah. Selain itu, laporan ini juga
“Melalui pembahasan LKPJ ini, DPRD akan melahirkan rekomendasi strategis sebagai bahan perbaikan penyelenggaraan pemerintahan ke depan,” tandasnya.(Hms/A.bur)












