LUTIM. SINYALTAJAM. COM – Dalam rangka mempersiapkan PPID Award Tahun 2024, Sekretariat Daerah (Setda) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Luwu Timur mengadakan uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan di unit kerja masing-masing. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan keterbukaan informasi publik yang tepat dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Uji konsekuensi di Sekretariat Daerah berlangsung pada hari Kamis lalu di ruang rapat pimpinan kantor Bupati Luwu Timur. Sedangkan kegiatan di Dinas Lingkungan Hidup dilaksanakan pada Jumat, (22/06/2024), di aula Adiwiyata DLH.
Dalam kegiatan tersebut, hadir sejumlah pimpinan dari kedua OPD. Di Setda, acara dihadiri oleh Asisten III, Staf Ahli Hukum dan Pemerintahan, Kepala Dinas Kominfo SP, PPID Utama, dan para Kepala Bagian. Sementara di DLH, hadir Sekretaris DLH, PPID Pembantu, staf DLH, serta Camat Tomoni Timur, Yulius, yang juga mantan PPID Utama Pemkab Luwu Timur.
Sebagai mantan PPID Utama yang berpengalaman menangani PPID di Dinas Kominfo, Yulius hadir untuk memberikan arahan mengenai pelaksanaan uji konsekuensi, khususnya terkait jenis informasi yang akan ditetapkan sebagai informasi yang dikecualikan.
“Sesuai amanah UU Nomor 14 Tahun 2008 dan Perki Nomor 1 Tahun 2017 serta Perki Nomor 1 Tahun 2021, sebelum sebuah informasi ditetapkan sebagai informasi yang dikecualikan, terlebih dahulu dilakukan uji konsekuensi dengan menghadirkan seluruh pejabat yang menguasai informasi di unit kerja,” kata Yulius.
Mantan Sekdis Kominfo ini juga menekankan pentingnya uji konsekuensi agar penolakan pemberian informasi yang sifatnya sensitif dilakukan berdasarkan pertimbangan hukum yang kuat, bukan atas asumsi pribadi.
“PPID Pembantu harus memperhatikan dasar hukum yang digunakan. Semakin banyak dasar hukum yang digunakan, semakin kuat pengecualian sebuah informasi,” tambah Yulius. (Ikp)