LUWU. SINYALTAJAM. COM – Dewan Adat 12 Kedatuan Luwu mengeluarkan pernyataan resmi yang menegaskan bahwa mereka tidak pernah membentuk atau mengakui keberadaan lembaga bernama “Lembaga Adat Kedatuan Luwu” yang belakangan ini disebut-sebut oleh berbagai pihak.
Pernyataan ini disampaikan Andi Suriadi lewat pesan WhatsApp redaksi, Selasa 21 Oktober 2025, sebagai upaya menjaga marwah dan kemurnian adat Kedatuan Luwu yang memiliki sejarah panjang dan nilai-nilai luhur yang dijaga turun-temurun.
“Kami dari Dewan Adat 12 Kedatuan Luwu merasa perlu menegaskan bahwa kami tidak pernah mengenal atau membentuk lembaga bernama ‘Lembaga Adat Kedatuan Luwu’ sebagaimana disebut oleh pihak-pihak tertentu,” demikian bunyi pernyataan yang ditandatangani oleh Andi Suriadi atas nama Dewan Adat 12 Kedatuan Luwu.
Dewan Adat 12 Kedatuan Luwu menekankan bahwa segala tindakan atau kegiatan yang dilakukan atas nama “Lembaga Adat Kedatuan Luwu” sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak yang melakukannya, dan bukan tanggung jawab Dewan Adat 12 Kedatuan Luwu.
Dalam pernyataan tersebut, Dewan Adat 12 Kedatuan Luwu juga menghormati setiap upaya pelestarian budaya, namun mengingatkan bahwa pelestarian tidak boleh mengaburkan sejarah atau menyalahi tatanan adat yang sah.
“Adat bukan alat kepentingan, melainkan warisan yang dijaga dengan kehormatan dan kebenaran,” tegasnya.
Dewan Adat 12 Kedatuan Luwu mengajak semua pihak untuk menempatkan diri secara bijak demi menjaga wibawa, persaudaraan, dan keutuhan nilai-nilai luhur Kedatuan Luwu yang dihormati bersama.
Pernyataan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan menghindari kesalahpahaman terkait lembaga adat di Kedatuan Luwu. Lap Tim

