LUTIM . SINYALTAJAM.COM – Kasus dugaan pencurian merica menghebohkan Desa Mahalona, Kecamatan Towuti.
Seorang karyawan koperasi dan seorang petani diamankan polisi setelah diduga melakukan pencurian merica di lokasi perendaman merica SP 4 Desa Mahalona.
Kedua terduga pelaku inisial W (28), karyawan Koperasi Rahmat Mandiri, dan satunya inisial M (50), seorang petani, keduanya beralamat di SP 1 Desa Libukan Mandiri, Kecamatan Towuti.
Kejadian bermula pada Senin 12 Januari 2026 (sekitar pukul 09.00 WITA), ketika M di datangi sekelompok masyarakat di sebuah rumah tempat penjemuran merica. M mengaku bahwa merica tersebut milik W dan ia hanya disuruh untuk mencuci dan menjemurnya.
W kemudian datang ke lokasi dan menjelaskan bahwa kemungkinan M salah mengambil merica di perendaman. Namun, penjelasan tersebut justru menimbulkan kecurigaan masyarakat, yang sebelumnya kehilangan merica di lokasi perendaman.
Informasi mengenai dugaan pencurian ini kemudian menyebar di media sosial, memicu warga berbondong-bondong mendatangi lokasi penjemuran.
Merica yang hilang di lokasi perendaman diketahui milik Iksan Kado, warga Dusun Balandai, Desa Mahalona, Kecamatan Towuti. Lap Tim












