LUTRA. SINYALTAJAM. COM – Di duga mengedarkan obat terlarang jenis narkoba,1 orang warga desa tulak tallu dusun mokakende,kecamatan sabbang berhasil diciduk Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara.
Kasus terungkap berawal dari informasi warga sekitar, kalau di wilayah desa Tulak Tallu ada salah seorang mengedarkan sabu.
Dari informasi tersebut Satreskoba Polres Luwu Utara yang dipimpin langsung kasad narkoba AKP,Muh,Jayadi bergerak cepat melakukan pengeledahan, dirumah terduga,di dusun mokakende desa tulak tallu,kecamatan sabbang Sabtu (23/3) dan berhasil ditemukan BB sebanyak 8 paket jenis sabu dengan berat 7 gram.
“Berdasarkan barang bukti lelaki Irsan alias iccang,warga desa tulak tallu kecamatan sabbang kabupaten luwu utara, di gelandang satuan reserse narkoba ke Mapolres untuk menjalani pemeriksaan,dan proses selanjutnya”ungkap jayadi saat di konfirmasi melalui via WhatsApp, minggu 24/03/24.
Untuk sementara, berdasarkan hasil pemeriksaan,terduga mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh melalui orang yang tidak dikenal yang berasal dari luar kabupaten luwu utara.
Barang bukti yang di amankan atas penangkapan terhadap warga desa tulak tallu, antara lain,8 paket bungkusan yang diduga kuat obat terlarang jenis sabu,1 buah handphone merk,real mi,serta lelaki irsan alias iccang selaku terduga.
“Untuk sementara pelaku di duga melanggar pasal 114 ayat(1)subs pasal 112,ayat(1) UU.No,35, tahun 2009 tentang Narkotika”pungkas AKP,Muh Jayadi.S.Sos. lap Zakaria.