LUTRA. SINYALTAJAM. COM – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Luwu Utara (Lutra) dan Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Masamba sepakat untuk melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU), Senin (30/6/2025), di Ruang Kerja Bupati. Penandatanganan MoU ini disaksikan Bupati Andi Abdullah Rahim.
MoU bernomor 400.12/138/Dukcapil dan KPN.W22.U21/HM.1/VI/2025 ini terkait Sinergi Peran dan Fungsi PN Masamba dan Disdukcapil Lutra dalam Penerbitan Dokumen Kependudukan.
“Alhamdulillah, hari ini Disdukcapil menandatangani MoU bersama dengan Ketua PN Masamba,” ucap Kepala Dinas Dukcapil, Muhammad Kasrum, usai penandatanganan MoU.
Kasrum mengatakan, MoU ini dibuat dalam rangka membantu masyarakat dalam pengurusan permohonan putusan atau penetapan di PN Masamba, termasuk dokumen kependudukan yang lainnya pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Luwu utara.
“Kami melihat, masih banyak masyarakat belum paham melaksanakan perubahan atau pembetulan dokumen kependudukan, khususnya akta pencatatan sipil yang tidak memerlukan adanya penetapan dari PN,” ungkapnya.
Dikatakannya, putusan atau penetapan dari PN Masamba hanya diperlukan untuk pengurusan dokumen kependudukan tertentu saja.
“Salah satu tujuan MoU untuk menyinergikan peran dan fungsi kami dalam rangka pelayanan kepada masyarakat yang berkaitan pengurusan permohonan putusan atau penetapan di PN Masamba dan dokumen kependudukan lainnya di Disdukcapil.
Adapun ruang lingkup MoU ini, kata dia, adalah memfasilitasi masyarakat yang membutuhkan adanya putusan atau penetapan PN Masamba dalam pengurusan dokumen kependudukan, serta memberikan informasi atau pemahaman kepada masyarakat terkait hal yang tidak memerlukan penetapan Pengadilan Negeri Masamba dalam pengurusan dokumen kependudukan.
“Semoga dengan adanya penandatanganan MoU antara Dinas Dukcapil dan Pengadilan Negeri Masamba, maka masyarakat diharapkan makin tercerahkan dan paham tentang perubahan atau pembetulan dokumen kependudukan, khususnya terkait dengan akta pencatatan sipil yang tidak memerlukan adanya penetapan dari Pengadilan Negeri,” pungkasnya. (Zkr)