DPRD Lutim Bedah Kasus Janin Membusuk, BPJS Bantah Batasi Layanan, RSUD Janji Berbenah

baca berita lainnya www.sinyaltajam.com

LUTIM. SINYALTAJAM. COM – Kamis 4 September 2025, Rapat Dengar Pendapat (RDP) Lintas Komisi DPRD Luwu Timur dengan manajemen RSUD Ilagaligo terkait kasus janin membusuk berlangsung panas.

Meski dilakukan tertutup untuk umum, desakan para anggota dewan terdengar jelas hingga di luar ruangan.

Pihak rumah sakit, tampaknya, tidak menyangka bahwa seluruh anggota dewan yang dihadapi memiliki pengetahuan detail dan beragam seputar layanan kesehatan di sebuah rumah sakit.

Bahkan, ada anggota dewan yang menguasai undang-undang kesehatan hingga memiliki kisah kelam yang hampir sama dengan pasien Herlina saat dirawat di RS Ilagaligo. Inilah yang membuat dinamika RDP begitu tinggi.

“Kami dari pihak rumah sakit sangat terbuka terhadap kritik dan saran,” ujar Direktur RSUD Ilagaligo, dr. Irfan, usai RDP.

“Selanjutnya, kepada masyarakat Luwu Timur, kami menyampaikan permohonan maaf jika selama dalam pelayanan kami terdapat kekurangan dan kami dari pihak manajemen berjanji akan memperbaiki dan mengevaluasi segala hal yang kurang dan itu kami lakukan segera,”katanya.

Terkait sanksi terhadap dokter yang menangani pasien Herlina, dr. Irfan menyatakan belum memberikan sanksi karena harus melalui pembuktian terlebih dahulu oleh Komite Medik.

Hj. Harisah Suharjo, Wakil Ketua II DPRD Lutim, menjelaskan bahwa dalam RDP ini telah disimpulkan sejumlah hal untuk ditindaklanjuti RSUD Ilagaligo Wotu.

“1: Merekomendasikan Pihak Rumah Sakit Ilagaligo melakukan Rapat dengan Komite Medik untuk mengambil langkah-langkah terkait perbaikan prosedur pelayanan di Rumah Sakit Ilagaligo Wotu,” jelas Harisah.

“2. DPRD akan melakukan kunjungan ke RSUD Ilagaligo untuk segera melengkapi, memperbaiki seluruh fasilitas prasarana dan alat kesehatan yang ada di rumah sakit Ilagaligo Wotu.

3. DPRD juga mendorong untuk menambah dokter-dokter spesialis yang masih dirasa kurang.”

Harisah menambahkan, seluruh anggota DPRD memberikan saran untuk bagaimana manajemen rumah sakit dan tenaga medis membangun komunikasi yang baik dengan pasien atau pendamping pasien.

Terkait penanganan pasien Herlina, Harisah menyatakan bahwa DPRD telah mendorong komite medik untuk menentukan tahapan prosedur mana yang cacat sehingga harus segera dibenahi.

Menariknya, Harisah mengungkapkan alasan tidak mengundang pihak keluarga pasien Herlina dalam RDP.

“Karena menganggap informasi yang sudah ada dianggap sudah cukup, meskipun tidak semua akurat tapi sudah mewakili,” ujarnya.

RDP ini juga mengungkap fakta penting terkait BPJS.

Kepala Kantor BPJS Kesehatan Luwu Timur, Fadilah, menegaskan bahwa BPJS tidak pernah membatasi hari rawat inap bagi pasien.

“Dari BPJS Kesehatan menegaskan seperti apa yang disampaikan keluarga pasien bahwa BPJS hanya cover sekian hari, dijelaskannya, untuk hari rawat BPJS menegaskan tidak ada pembatasan hari rawat bagi pasien maupun peserta JKN di rumah sakit,” jelas Fadilah.

“Karena yang menentukan si pasien itu boleh pulang adalah dokter sipenanggung jawab sesuai dengan indikasi medis,”tuturnya. Lap Tim

Penulis: TimEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan