DPRD Luwu Timur Kritik Keras Bupati, APBD Bocor ke Proyek Jalan Nasional?

baca berita lainnya www.sinyaltajam.com

LUTIM. SINYALTAJAM. COM – Fraksi PDIP dan GPR DPRD Luwu Timur menyoroti kebijakan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur terkait penggunaan APBD untuk proyek infrastruktur jalan nasional. Sorotan ini muncul di tengah kondisi keuangan daerah yang terbatas akibat pemotongan dana transfer dari Pemerintah Pusat, yang berdampak pada penurunan angka KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026.

Juru Bicara Fraksi PDIP, Harisal, dalam Paripurna DPRD, Rabu (12/11/2025), menyampaikan bahwa pemerintah daerah seharusnya menyusun perencanaan anggaran yang lebih efektif dan efisien, sesuai dengan prinsip tata kelola keuangan yang baik. Ia mempertanyakan langkah Pemerintah Kabupaten Luwu Timur yang justru melakukan Memorandum of Understanding (MoU) terkait pengerjaan infrastruktur jalan yang bukan merupakan kewenangan pemerintah kabupaten.

“Fraksi PDI Perjuangan meminta kepada Pemerintah Daerah untuk menjelaskan secara terbuka dasar hukum, urgensi, dan pertimbangan strategis yang melatarbelakangi dorongan MoU tersebut,” tegas Harisal.

Ia menambahkan, kebijakan lintas kewenangan ini diharapkan tidak melampaui batas otoritas pemerintah kabupaten serta tidak membebani APBD secara tidak proporsional.

Senada dengan PDIP, Juru Bicara Fraksi GPR, Sarkawi Hamid, menyoroti efisiensi anggaran yang dinilai tidak menyentuh kepentingan publik dan kebutuhan masyarakat secara langsung.

Dia menyoroti proyek pembangunan dua pintu gerbang di Burau dan Malili yang menelan anggaran masing-masing lebih dari 6 Miliar Rupiah, serta pelebaran jalan negara poros Atue-Malili yang anggarannya membengkak dari prediksi 20 Miliar Rupiah menjadi 58 Miliar Rupiah dan diperkirakan akan terus bertambah hingga ratusan miliar pada tahun 2028.

Sarkawi mengingatkan bahwa MoU dengan pihak balai jalan nasional seharusnya melibatkan DPRD Luwu Timur, sesuai dengan PP No 12 tahun 2019 dan Permendagri No 77 tahun 2020. Sarkawi menilai, tindakan pemerintah Luwu Timur yang melakukan MoU tanpa melibatkan DPRD merupakan pelanggaran besar terkait tata kelola keuangan daerah.

“Niat baik untuk melakukan pelebaran jalan nasional itu sudah lama kita suarakan, tapi bukan berarti harus menggerogoti dan membebani APBD kita,” ujar Sarkawi. Ia menekankan bahwa masih banyak sektor lain seperti sekolah, puskesmas, dan jalan tani yang membutuhkan dana APBD.

Fraksi GPR mendukung pelebaran jalan, namun tidak sepakat jika menggunakan uang APBD hingga ratusan miliar, mengingat kewenangan tersebut berada di tangan pemerintah pusat dan berpotensi menjadi temuan BPK. Lap Tim