LUTRA. SINYALTAJAM. COM – Setelah kabar dua oknum kepala desa yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Luwu Utara yang ramai dikonsumsi oleh publik akhirnya mendapat tanggapan dari dinas terkait.
Adapun dua kepala desa ini yakni, SR oknum Kades Baku-Baku, kecamatan Malangke Barat dan NJ oknum Kades Salulemo, kecamatan Sukamaju kabupaten Luwu Utara.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) kabupaten Luwu Utara, Akram Risa, saat dijumpai di ruang kerjanya mengungkapkan bahwa dirinya tidak serta merta mengeluarkan surat keputusan mengenai non aktifnya atau pemberhentian sementara dua kepala desa ini yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Pengangkatan dan pemberhentian Kades itu bisa dilakukan apabila kades meninggal dunia, permintaan sendiri, dan diberhentikan,” jelas Akram Risa, Senin (25/3/2024).
Lanjut plt Kadis PMD, maksudnya diberhentikan disini adalah berakhir masa jabatannya, tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan, dan dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, kecuali kalau sudah ada putusan hakim menyatakan bersalah, maka kita akan berhentikan.
Terkait pemberhentian sementara oknum kades yang ditetapkan sebagai tersangka, seharusnya kami dari dinas mendapatkan rekomendasi terlebih dahulu dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) kemudian dari kecamatan dan baru pihak kami mengeluarkan keputusan.
“Kami tetap mengikuti aturan Permendagri nomor 66 Tahun 2017 tentang perubahan atas perubahan Permendagri nomor 82 Tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa pada Pasal 8,” tutupnya. Lap Zakaria.