Dua Pelaku Narkoba Dibekuk di Luwu Utara dengan Barang Bukti 1,70 Gram Sabu

LUTRA. SINYALTAJAM. COM – Sat Resnarkoba Polres Luwu Utara berhasil menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam operasi di Desa Sabbang. Penangkapan ini dilakukan pada Selasa malam, 12 Juli 2024, sekitar pukul 20.00 WITA, berdasarkan laporan masyarakat.

Kasat Resnarkoba Polres Luwu Utara, AKP Jayadi, S.Sos, memimpin langsung operasi yang berhasil mengamankan dua tersangka, S (32) dan N (31). Dalam penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu dengan berat bruto 1,70 gram, serta dua unit HP Vivo sebagai barang bukti.

Menurut pengakuan N, sabu tersebut diperoleh dari seorang pria di Desa Batu Sitanduk, Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu. Kedua pelaku kini ditahan di Polres Luwu Utara untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Luwu Utara, AKBP Muh Husni Ramli, mengapresiasi kinerja tim Sat Resnarkoba dalam operasi ini.

“Kami akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Penangkapan ini merupakan bukti nyata komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Luwu Utara,” ujarnya.

Ia juga meminta kepada semua lapisan masyarakat untuk membantu pihak penegak hukum (Polres Luwu Utara) dengan memberikan informasi terkait adanya penyalahgunaan tindak pidana narkotika.

“Kami akan terus berupaya memberantas peredaran narkotika di wilayah Luwu Utara,” tegas AKP Jayadi.

“Dukungan masyarakat sangat penting dalam upaya ini, dan kami mengharapkan kerjasama dari semua pihak untuk melaporkan jika menemukan kegiatan mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika,” tambahnya. Lap Zakaria.