Dugaan Monopoli Media Partner di Lutim Mencuat, Legalitas Perusahaan Pers Dipertanyakan

Baca lainya. www.sinyaltajam.com

MALILI.SINYALTAJAM.COM – Tata kelola kemitraan media di Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfo) Kabupaten Luwu Timur (Lutim) menuai sorotan tajam. Pasalnya, dari puluhan media yang menjalin kontrak kerja sama, diduga kuat terjadi praktik monopoli yang dikendalikan oleh segelintir individu atau “orang dalam”.

​Berdasarkan data yang dihimpun, dari sekitar 46 media yang diproses menjalin kontrak dengan Pemkab Lutim, teridentifikasi hanya dimiliki atau atas rekomendasi sekitar 7 orang media yang memiliki kedekatan khusus dengan lingkaran kekuasaan.

Hal ini memicu keresahan di kalangan pengelola media mainstream dan lokal yang merasa ruang kompetisi menjadi tidak sehat.
​Persoalan Badan Hukum dan Regulasi
​Ironisnya, ditemukan indikasi adanya media yang belum memenuhi syarat formal sebagaimana diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Beberapa media yang berkontrak ditengarai masih menggunakan badan hukum berbentuk CV atau PT Perorangan, padahal regulasi Dewan Pers mewajibkan perusahaan pers berbentuk PT (Perseroan Terbatas), Yayasan, atau Koperasi yang khusus bergerak di bidang pers.

​”Harusnya Kominfo mengkaji regulasi soal media yang sehat dan profesional. Jangan sampai anggaran publik mengalir ke media yang legalitasnya masih abu-abu,” ungkap salah seorang biro media regional yang meminta identitasnya dirahasiakan.

​Kualitas Jurnalistik Jadi Taruhan

​Kekhawatiran juga muncul terkait kualitas informasi yang sampai ke masyarakat. Dengan pola satu orang mengelola hingga 7 media online sekaligus, muncul dugaan bahwa media-media tersebut hanya dibuat secara instan demi mengejar kontrak kerja sama.

​”Bayangkan, satu orang mengatasnamakan banyak media online. Produk berita apa yang bisa diharapkan jika pengelolaannya hanya bergantung pada rilis Humas atau Kominfo? Ini bukan lagi fungsi pers sebagai kontrol sosial, tapi sekadar alat glorifikasi,” tegas sumber tersebut.

​Desakan Transparansi

​Praktik “monopoli” ini dinilai mencederai semangat pemerataan ekonomi kreatif dan profesionalisme jurnalisme di Luwu Timur. Diskominfo Lutim diharapkan segera melakukan verifikasi faktual ulang, baik dari segi legalitas badan hukum perusahaan maupun sertifikasi wartawan (UKW) yang bertugas.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak Diskominfo Kabupaten Luwu Timur belum memberikan pernyataan resmi terkait mekanisme penentuan kuota dan verifikasi administrasi media mitra yang dituding dimonopoli oleh “orang dalam” tersebut.(Tim)