LUTIM. SINYALTAJAM. COM – Menanggapi tudingan penyerobotan lahan, Fauzi, perwakilan eksternal PT Citra Lampia Mandiri (CLM), memberikan bantahan tegas.
Ia menjelaskan bahwa seluruh aktivitas produksi perusahaan di area hutan tersebut beroperasi di bawah payung hukum izin pinjam pakai kawasan hutan yang sah.
“Perlu ditegaskan, bahwa izin pinjam pakai kawasan hutan tidak memberikan hak kepemilikan lahan, melainkan hanya hak untuk memanfaatkan lahan tersebut untuk tujuan tertentu sesuai dengan perjanjian dan peraturan yang berlaku,”katanya, Jumat 30 Mei 2025.
Fauzi menambahkan bahwa CLM senantiasa berkomitmen untuk menjalankan operasionalnya sesuai dengan regulasi dan prinsip keberlanjutan lingkungan.
Perusahaan telah dan akan terus berupaya untuk meminimalisir dampak lingkungan dan memastikan kepatuhan terhadap semua ketentuan yang berlaku.
Dokumen izin pinjam pakai kawasan hutan tersebut, lanjut Fauzi, dapat diakses publik melalui saluran informasi yang telah ditentukan dan siap dipertanggungjawabkan kepada pihak berwenang jika diperlukan.
CLM berharap klarifikasi ini dapat meluruskan kesalahpahaman yang ada dan menegaskan komitmen perusahaan terhadap pengelolaan lahan yang bertanggung jawab.
“Intinya CLM berproduksi di areal kawasan hutan dengan mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan. Dimana kita ketahui bahwa tidak ada kepemilikan pada wilayah kawasan hutan,”tegas Fauzi.
“Kami terus berharap kehadiran CLM dapat terus berkolaborasi dalam memberikan manfaat bagi masyarakat dan daerah ini,”katanya.