Hukum  

Garin Bulo Beberkan Sejumlah Bukti Dokumen Atas Dugaan Pencaplokan Tanah Miliknya

Garin Bulo, Pemilik Tanah yang Dicaplok. (dok.sinyaltajam)

TORAJA UTARA. SINYALTAJAM. COM – Menghadapi kasus sengketa lahan melawan Petrus Ferdinand Patanggu, Garin Bulo selaku Pelapor mengaku telah menyiapkan sejumlah bukti dokumen autentik. Untuk menguatkan pengakuannya ini Garin lalu membuat rilis terkait bukti dokumen tersebut yang dikirim lewat pesan WhatsApp (WA) ke redaksi media ini, Senin, 19 Mei 2025.

Hal yang disampaikan Garin Bulo, antara lain, pengembalian uang ganti rugi tanah sebesar Rp40 juta kepada Petrus Ferdinand Patanggu. “Yaitu 35 ribu melalui saya/Garin Bulo dan 5 juta melalui Randan/Alvias Peltus Bulo yang diterima langsung oleh Petrus Ferdinand Patanggu,” ujarnya. Kemudian kwitansi harga ganti rugi tanah dalam hal penyelesaian masalah antara Ne’ Bira/L.Bira’ dengan Tolo’ S secara kekeluargaan. “Dalam dua lembar kwitansi masing-masing Rp25 juta dan Rp15 juta yang diterima oleh Ne’ Bira/L.Bira’ dari Petrus Ferdinand Patanggu,” sebut Garin.

Ia juga menyinggung Surat Pernyataan Pembatalan Kesepakatan tanggal 24 Februari 2006 antara Ne’ Bira/L.Bira dengan Tolo’ S (ahli waris dari Sampe Dapo’ dengan Sari), dan Surat Pernyataan antara Ne’ Bira’/L.Bira’ dan Tolo’ S dengan isi kesepakatan mengenai sebidang tanah di Jalan Diponegoro….(tidak ada nomor alamat), luas tanah…..M2 (tidak ada luas tanah yang disepakati) dan tidak ada batas-batas tanah.

“Begitu juga sesuai Surat Keterangan Pendaftaran Tanah Nomor: 27/300.7/73.18/VIII/2010, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Toraja menerangkan bahwa: Setifikat No. 933 Tahun 1990 atas nama Sari seluas 265m2 yang diterbitkan dengan data-data palsu telah dibalik nama dan berubah nomor sertifikat menjadi nomor sertifikat 285 oleh Petrus Ferdinand Patanggu dan Sertifikat No. 400 atas nama Sampe Dapo’ tahun 1981 seluas 144m2 menjadi No. 284 atas nama Petrus Ferdinand Patanggu berdasarkan AJB No. 185/JB/KR/XII/2005 dan AJB No. 186/JB/KR/XII/2005 tanggal 24-12-2005,” terang Garin.

Meskipun uang ganti rugi tanah sudah dikembalikan ke Petrus Ferdinand, tambah Garin, namun tanah miliknya dalam Sertifikat No. 194 Tahun 1998 atas nama Bira’ Lapu’ masih dicaplok sebagian. (tim)