LUTIM.SINYALTAJAM.COM– Rapat Anggota Tahunan (RAT) bukan sekadar acara rutin, melainkan pilar fundamental yang menentukan legalitas, tertib administrasi, dan keberlanjutan operasional setiap koperasi, termasuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Hal ini ditegaskan langsung oleh Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Koperindag) Kabupaten Luwu Timur (Lutim), Senfry Oktavianus, saat menghadiri pelaksanaan RAT Koperasi Merah Putih di Desa Tarabbi pada Selasa, 3 Maret 2026.
Acara yang berlangsung di Desa Tarabbi ini dihadiri oleh seluruh elemen koperasi setempat, mulai dari anggota, pengurus, hingga pengawas.
Kehadiran Senfry dalam kegiatan tersebut bukan hanya sebagai tamu kehormatan, melainkan juga sebagai bentuk dukungan dan sosialisasi pentingnya pelaksanaan RAT sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dalam sambutannya, Senfry menekankan bahwa RAT memiliki posisi yang sangat krusial dan tidak bisa diabaikan oleh setiap lembaga koperasi, apa pun jenis usahanya baik itu koperasi simpan pinjam maupun Koperasi Merah Putih.
“Jadi setiap lembaga, setiap badan usaha yang namanya koperasi itu baik simpan pinjam, koperasi merah putih, wajib hukumnya melaksanakan rapat anggota tahunan ini karena ini adalah konstitusi,” tegas Senfry dengan tegas.
Pernyataan ini menggarisbawahi bahwa RAT bukanlah sekadar formalitas, melainkan landasan hukum yang mengatur seluruh aspek operasional koperasi.
Menurut Senfry, kewajiban pelaksanaan RAT telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Dalam undang-undang tersebut, RAT ditetapkan sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam struktur koperasi. Artinya, semua keputusan strategis yang menyangkut masa depan koperasi harus diambil melalui mekanisme RAT agar memiliki kekuatan hukum yang sah.
Tanpa pelaksanaan RAT, setiap keputusan yang diambil oleh pengurus atau pihak manapun dalam koperasi dianggap cacat hukum dan tidak memiliki dasar yang kuat.
Selain sebagai wadah pengambilan keputusan strategis, RAT juga merupakan bentuk pertanggung jawaban yang nyata dari pengurus dan pengawas koperasi kepada seluruh anggota. Melalui RAT, pengurus harus menyampaikan laporan mengenai kinerja, keuangan, dan kegiatan yang telah dilakukan selama satu tahun terakhir.
Sementara itu, pengawas juga harus memberikan laporan mengenai hasil pengawasan yang telah dilakukan terhadap kinerja pengurus. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengelolaan koperasi berjalan dengan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan tujuan serta prinsip koperasi.
Lebih lanjut, Senfry menjelaskan bahwa berdasarkan regulasi perkoperasian yang berlaku, RAT juga wajib dilakukan untuk mengesahkan laporan keuangan dan tata kelola koperasi.
Pengesahan laporan keuangan melalui RAT sangat penting karena menjadi bukti bahwa pengelolaan keuangan koperasi telah dilakukan dengan benar dan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku.
Bagi Koperasi Desa Merah Putih yang ada di Kabupaten Lutim, pelaksanaan RAT secara rutin minimal satu kali dalam setahun menjadi syarat mutlak untuk menjaga legalitas dan keberlanjutan usahanya. Dengan adanya RAT, koperasi dapat memastikan bahwa semua kegiatan operasionalnya berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, sehingga dapat terhindar dari masalah hukum di kemudian hari. Selain itu, RAT juga menjadi sarana untuk mengevaluasi kinerja koperasi selama satu tahun terakhir dan merencanakan program kerja serta target yang akan dicapai di tahun mendatang.
Pelaksanaan RAT Koperasi Merah Putih di Desa Tarabbi pada hari ini berjalan dengan lancar dan tertib. Seluruh agenda yang telah direncanakan, mulai dari penyampaian laporan pengurus dan pengawas, pembahasan laporan keuangan, hingga pengambilan keputusan strategis, dapat diselesaikan dengan baik. Hal ini menunjukkan bahwa kesadaran akan pentingnya RAT sudah mulai tumbuh di kalangan anggota dan pengurus koperasi di Desa Tarabbi.
Dengan penegasan yang disampaikan oleh Kadis Koperindag Lutim, diharapkan seluruh Koperasi Merah Putih di Kabupaten Lutim dapat semakin memahami dan mematuhi kewajiban pelaksanaan RAT. Hal ini tidak hanya akan menjamin legalitas dan keberlanjutan koperasi, tetapi juga akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap koperasi sebagai lembaga ekonomi yang dapat diandalkan untuk memajukan kesejahteraan anggota dan masyarakat sekitar.lap Masding.












