MAKASSAR, SINYALTAJAM.com — Kapolda Sulawesi Selatan (Sulsel) Irjen Pol Andi Rian R Djajadi menegaskan pentingnya komitmen Polri dalam menjaga netralitas selama penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024. Pernyataan tersebut disampaikan dalam sebuah talkshow bertajuk “Pemilu Serentak Damai dan Jaminan Keamanan bagi Penyelenggara dan Pers” yang diselenggarakan di kantor Tribun Timur, Makassar, pada Selasa (17/9/2024). Acara ini turut mengundang beberapa tokoh penting seperti Ketua KPU Sulsel, Hasbullah, serta Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli, yang juga menjadi pembicara dalam diskusi.
Pada kesempatan tersebut, Kapolda Sulsel menegaskan kepada para hadirin bahwa netralitas Polri bukan hanya kewajiban, melainkan bagian dari integritas institusi dalam menjaga demokrasi. “Kami di Polri, khususnya di Sulsel, sangat berpegang teguh pada prinsip netralitas ini. Ini adalah hal yang tidak bisa dikompromikan,” ujar Andi Rian. Pernyataan tegas ini disampaikan di hadapan forum yang dihadiri oleh akademisi, jurnalis, serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya.
Lebih lanjut, Kapolda menjelaskan lima aturan hukum yang mendasari netralitas Polri selama proses pemilu. Aturan pertama mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam undang-undang ini, Pasal 93 secara eksplisit menyebutkan bahwa Bawaslu bertanggung jawab dalam mengawasi netralitas dari aparatur negara, termasuk ASN, TNI, dan Polri. Di samping itu, pasal-pasal lainnya juga menegaskan bahwa Polri dan TNI tidak diperbolehkan menggunakan hak pilih dalam pemilu, maupun terlibat dalam kegiatan kampanye.
Aturan kedua adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Di sini, Andi Rian menggarisbawahi Pasal 70 yang menyatakan bahwa calon kepala daerah dilarang melibatkan ASN, TNI, dan Polri dalam kampanye mereka. Selain itu, pejabat daerah juga tidak diperbolehkan membuat keputusan yang akan menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Selanjutnya, netralitas Polri juga tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Andi Rian menegaskan bahwa Pasal 28 undang-undang ini menjelaskan bahwa Polri harus bersikap netral dalam politik dan tidak boleh terlibat dalam politik praktis. Ini berarti, anggota Polri tidak memiliki hak untuk memilih ataupun dipilih dalam pemilu.
Aturan keempat yang disorot oleh Kapolda adalah Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri. Menurutnya, pasal 4 huruf h dalam peraturan ini menegaskan bahwa pejabat Polri harus bersikap netral dalam kehidupan politik, sedangkan pasal 9 huruf f secara jelas melarang keterlibatan anggota Polri dalam politik praktis.
Aturan terakhir adalah berbagai instruksi langsung dari Kapolri yang dituangkan dalam Surat Telegram Kapolri, antara lain STR/246/III/OPS.1.3./2022 dan STR/2407/X/2023. Kedua surat ini menekankan larangan bagi anggota Polri untuk terlibat dalam aktivitas politik, baik secara langsung maupun tidak langsung, termasuk di media sosial.
“Sesuai aturan, baik undang-undang maupun peraturan internal kami, Polri wajib menjaga netralitas dan profesionalisme selama pemilu. Ini komitmen kami untuk memastikan demokrasi berjalan dengan baik dan adil,” ungkap Kapolda Sulsel. Ia menambahkan bahwa pelanggaran terhadap netralitas dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi Polri, yang telah berusaha menjaga keamanan dan ketertiban dalam setiap proses demokrasi di Indonesia.
Selain itu, diskusi yang dihadiri oleh berbagai tokoh dan organisasi jurnalis seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulsel, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Makassar, serta Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Sulsel ini, juga memfokuskan pembahasan pada pentingnya kolaborasi antara penegak hukum dan media dalam menjaga pemilu yang damai dan bebas dari konflik.
Dengan landasan hukum yang kuat dan komitmen tegas dari pihak Polri.