LUTIM, SINYALTAJAM.com — Aksi pembakaran lahan dan hutan kembali marak di wilayah Luwu Timur seiring datangnya musim kemarau. Kapolres Luwu Timur, AKBP Zulkarnain, mengeluarkan himbauan tegas kepada masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan karena dampaknya yang berpotensi merusak lingkungan dan membahayakan.
“Kegiatan pembakaran lahan bisa memicu kebakaran hutan besar yang merugikan banyak pihak. Selain itu, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga 5 miliar rupiah,” tegas AKBP Zulkarnain.
Kapolres menambahkan bahwa pihaknya akan memperketat pengawasan dan meningkatkan patroli di area-area rawan kebakaran untuk mencegah kerusakan lebih lanjut. Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan jika menemukan adanya aktivitas pembakaran hutan atau lahan di wilayah sekitar mereka. “Jika melihat atau mengetahui adanya pembakaran lahan atau hutan, segera laporkan ke pihak berwajib agar bisa segera ditindak,” tambahnya.