Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Konten Kreator Musdiana Fuad Dilimpahkan ke Polres Luwu Timur

baca berita lainnya www.sinyaltajam.com

LUTIM. SINYALTAJAM. COM – Proses hukum terkait laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh konten kreator Musdiana Fuad melalui media sosial Facebook memasuki babak baru.

Polsek Mangkutana, yang sebelumnya menangani kasus ini, resmi melimpahkan berkas perkara ke Polres Luwu Timur pada Selasa, 15 Juli 2025.

Laporan tersebut diajukan oleh Hasmin Syarif, pimpinan Media Batara Pos, bersama Mastang Samad  pada tanggal 2 April 2025.

Pelimpahan berkas perkara ini dibenarkan oleh Kanit Reskrim Polsek Mangkutana, IPDA Kasman yang dikutip dari media lokal Luwu Timur. I a menjelaskan bahwa pelimpahan dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian proses penyelidikan, termasuk klarifikasi terhadap terlapor dan dua kali gelar perkara.

“Hari ini kita limpahkan ke unit Tipidter Polres Luwu Timur untuk tindaklanjutnya,” Kata IPDA Kasman.

Proses penyelidikan yang cukup panjang ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam mengusut laporan tersebut.

Selama proses penyelidikan di Polsek Mangkutana, terlapor, Musdiana Fuad, menunjukkan sikap yang dinilai kurang kooperatif.

Ia tidak memenuhi panggilan penyidik untuk mediasi maupun untuk menghadiri gelar perkara kedua di Polres Luwu Timur.

Ketidakhadiran terlapor ini tentu saja menghambat proses penyelesaian kasus dan menimbulkan pertanyaan tentang kesungguhannya dalam menghadapi tuduhan pencemaran nama baik.

Dengan dilimpahkannya berkas perkara ke Polres Luwu Timur, diharapkan proses hukum akan berjalan lebih lanjut dan menghasilkan keputusan yang adil bagi semua pihak.

Kasus ini menjadi perhatian publik, khususnya terkait penggunaan media sosial dan tanggung jawab atas unggahan yang berpotensi melanggar hukum.

Publik kini menunggu langkah selanjutnya dari Polres Luwu Timur dalam menangani kasus ini.

Penulis: TimEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan