LUTIM. SINYALTAJAM. COM – Kasus dugaan penganiyaan yang dialamatkan kepada Tiga oknum anggota Polri dari Satuan Narkoba Polres Luwu Timur yang diadukan oleh korban Sahlil Reski di Polsek Wotu berujung damai.
Perdamaian tersebut terlihat korban yang didampingi oleh pengacara terkenal di Bumi Batara Guru, Agus Melas SH. MH, bersama Anggota Sat Narkoba selaku terlapor sepakat diselesaikan secara Restoratif Justice.
Hal itu disampaikan Humas Polres Luwu Timur Bripka A. Taufik, Senin 1/4/2024, bahwa kasus ini, korbannya sepakat menyelesaikan secara kekeluargaan (Damai) tanpa ada ganti rugi.
“Jadi terkait kasus tersebut korban sudah sepakat menyelesaikan secara kekeluargaan yang juga disaksikan oleh Kepala Desa Arolipu, pelapor atau Korban juga bersedia mencabut laporannya dan tidak meminta ganti rugi,”kata Taufik.
Kemudian korban juga meminta kepada pak Kapolres penyidik Sat Reskrim agar proses kasus ini dihentikan karena pelapor atau korban merasa sudah tidak lagi keberatan atas penganiayaan yang dialaminya.
“Sementara dugaan kasus penganiayaan ini kan masih berjalan dan dalam penyelidikan Propam Polres Luwu Timur, namun permintaan korban dihentikan karena sudah sepakat berdamai secara kekeluargaan, “tutup Taufik. Lap Tim ST.